periskop.id - Polisi Brazil menangkap mantan Presiden Jair Bolsonaro untuk mencegah tokoh berusia 70 tahun itu melarikan diri dari tahanan rumah. Penahanan dilakukan sesuai perintah pengadilan setelah ditemukannya indikasi pelanggaran.

Polisi mengambil tindakan pencegahan setelah menilai Bolsonaro melanggar ketentuan penggunaan gelang elektronik dan dinilai berisiko melarikan diri, menurut keterangan pejabat penegak hukum yang dikutip surat kabar Globo, Sabtu (22/11).

Penangkapan mantan orang nomor satu Brazil ini merupakan respons langsung atas indikasi pelanggaran tahanan rumah yang dijalani Bolsonaro.

Bolsonaro diketahui telah menjalani tahanan rumah sejak 4 Agustus lalu dengan pemantauan ketat melalui gelang elektronik.

Portal berita G1 melaporkan rumah mantan presiden itu terletak di dekat Kedutaan Besar AS, sebuah faktor yang mungkin dipertimbangkan terkait risiko pelarian.

Keputusan penangkapan ini terjadi tak lama setelah putranya, Senator Flavio Bolsonaro, melakukan unjuk rasa yang menunjukkan dukungan terbuka terhadap ayahnya.

Penangkapan ini menambah babak baru drama hukum Bolsonaro pasca-vonis Mahkamah Agung (MA) Brazil.

Awal September, MA Brazil telah menyatakan Bolsonaro bersalah atas tuduhan upaya kudeta yang dilakukan saat ia menjabat.

Ia dijatuhi hukuman penjara yang sangat panjang, yakni selama 27 tahun tiga bulan.

Putusan bersejarah tersebut menandai kali pertama seorang mantan presiden Brazil dijatuhi hukuman pidana karena melakukan kejahatan terhadap sistem demokrasi negara tersebut.

Berita penangkapan ini awalnya dilaporkan oleh surat kabar Globo dan disebarkan ulang melalui kantor berita internasional Sputnik.