Periskop.id - Para pemukim Israel Selasa (21/4) menerobos masuk kompleks Masjid Al-Aqsa, dengan dikawal ketat pasukan pendudukan Israel. Sejumlah sumber lokal melaporkan, puluhan pemukim menyerbu halaman Masjid Al-Aqsa dan mengibarkan bendera Israel.

Selain itu, mereka juga melakukan ritual Talmud atau doa Talmud, kegiatan yang kerap dianggap provokatif, di dalam kompleks. Sumber tersebut menambahkan, kelompok-kelompok yang berafiliasi dengan gerakan "Bukit Bait Suci" telah menyebarkan seruan hasutan untuk memobilisasi para pemukim supaya menyerbu Masjid Al-Aqsa.

Seruan itu juga mencakup ajakan pengibaran bendera Israel di halaman masjid, khususnya Rabu mendatang, dengan dalih "Hari Kemerdekaan".

Pemerintah Provinsi Yerusalem menilai serius serangan-serangan ini, menganggapnya sebagai serangan langsung terhadap kesucian masjid, sekaligus sebagai upaya untuk memaksakan realitas Yahudi secara paksa.

Ben-Gvir

Belum lama ini, Majelis Hukama Muslimin (MHM) di bawah kepemimpinan Grand Syekh Al Azhar Imam Akbar Ahmed Al-Tayeb, mengecam keras penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir dengan dukungan pasukan pendudukan.

Majelis Hukama menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan provokasi terang-terangan terhadap perasaan umat Muslim di seluruh dunia.

“Majelis Hukama Muslimin menggarisbawahi penolakan tegasnya terhadap setiap upaya untuk merusak status quo keagamaan, historis, dan hukum yang ada di Masjid Al Aqsa,” ujar Sekjen MHM Konselor Mohamed Abdelsalam.

Majelis Hukama memperingatkan dampak serius yang bisa ditimbulkan, akibat pelanggaran terhadap keamanan dan stabilitas di kawasan tersebut. Abdelsalam menekankan Masjid Al Aqsa yang secara keseluruhan meliputi area seluas 144 dunam (1 dunam setara sekitar 1.000 meter persegi) adalah tempat ibadah eksklusif bagi umat Muslim.

Majelis Hukama Muslimin juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk memikul tanggung jawab moral dan hukumnya, serta mengambil tindakan segera dan tegas untuk menghentikan pelanggaran berulang terhadap Masjid Al-Aqsa, Kota Yerusalem, dan tempat-tempat sucinya.

“MHM selanjutnya mendesak komunitas internasional untuk memastikan perlindungan tempat-tempat suci, menjaga kebebasan beribadah, dan segera serta mendesak membuka kembali Masjid Al-Aqsa bagi para jamaah,” serunya. 

MHM juga menyerukan upaya untuk mencapai resolusi yang adil dan komprehensif bagi masalah Palestina. Termasuk mengakhiri penderitaan yang dialami rakyat Palestina selama lebih dari tujuh dekade, dan menegaskan hak sah mereka untuk mendirikan negara merdeka dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya.