Iklan
Internasional

Gedung Putih Luncurkan Trump TV 24 Jam di Tengah Boikot Liputan Media AS

Gedung Putih meluncurkan Trump TV, kanal streaming 24 jam, di tengah sengketa akses pers dan penghentian liputan pool oleh jaringan TV besar AS

donald trump, selat hormuz, iran, blokade
Presiden AS Donald Trump dalam participates in a TrumpRx event, (18/5/2026). dok. Gedung Putih
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Gedung Putih meluncurkan "Trump TV: The Essentials Station", kanal streaming 24 jam yang menayangkan pidato, pernyataan, dan berbagai kegiatan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Peluncuran tersebut berlangsung di tengah meningkatnya konflik antara pemerintahan Trump dan sejumlah media besar AS terkait akses peliputan di Gedung Putih.

Trump TV mulai mengudara melalui kanal digital resmi Gedung Putih pada Senin (21/9/2026). Gedung Putih mempromosikannya sebagai layanan yang terus diperbarui untuk menghimpun berbagai momen pemerintahan Trump dalam satu saluran.

"Saksikan momen-momen penting pemerintahan Trump di satu tempat. Video terpopuler, pernyataan penting, dan sorotan yang wajib ditonton akan disiarkan 24/7 dan diperbarui secara langsung. Tetap terinformasi dan ikuti perkembangan terkini!," menurut deskripsi video tersebut.

Meski disebut Trump TV, layanan itu lebih tepat dikategorikan sebagai kanal streaming resmi pemerintah daripada stasiun televisi konvensional. Layanan tersebut tersedia melalui platform digital Gedung Putih dan YouTube, dengan konten yang dipilih serta diproduksi oleh pemerintahan Trump sendiri.

CNN, MS NOW dan Politico Dilarang Masuk Gedung Putih

Peluncuran Trump TV terjadi beberapa hari setelah Trump mengumumkan larangan terhadap CNN, MS NOW dan Politico untuk melakukan peliputan langsung dari Gedung Putih.

Wartawan dari ketiga media tersebut kemudian benar-benar ditolak masuk pada Sabtu (19/9). Kartu akses mereka dinonaktifkan setelah Trump menuding ketiga media itu terus memproduksi apa yang ia sebut sebagai "fake news".

CNN, MS NOW dan Politico kemudian menggugat pemerintahan Trump di pengadilan federal Washington pada Senin. Mereka berpendapat pencabutan akses berdasarkan isi pemberitaan melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS yang melindungi kebebasan pers, sekaligus hak due process berdasarkan Amandemen Kelima.

Dalam pernyataan bersama, ketiga media menyebut gugatan tersebut diajukan untuk mempertahankan prinsip bahwa pemerintah tidak dapat menentukan apa yang boleh diberitakan atau diterbitkan pers. Pemerintahan Trump, sebaliknya, berpendapat larangan tersebut tidak menghalangi media untuk tetap memberitakan presiden, tetapi membatasi akses mereka ke kompleks Gedung Putih.

Status hukum larangan itu masih disengketakan sehingga tuduhan pelanggaran konstitusi belum menjadi putusan pengadilan.

ABC, CBS, Fox dan NBC Ikut Hentikan Pool Liputan Trump

Konflik kemudian meluas setelah lima jaringan TV yang tergabung dalam White House television pool, yakni ABC, CBS, CNN, Fox News dan NBC News, sepakat menghentikan sementara peliputan pool terhadap kegiatan Presiden Trump.

Sistem press pool digunakan karena tidak semua media dapat mengikuti presiden secara langsung dalam setiap kegiatan. Sejumlah jaringan bergantian mengirim tim kamera, kemudian membagikan rekaman kepada media lain.

CNN seharusnya mendapat giliran menjalankan tugas pool pada Senin, termasuk mengikuti perjalanan Trump ke New York untuk Sidang Majelis Umum PBB. Namun, setelah akses CNN dicabut, jaringan lain memilih tidak menggantikan posisinya.

Kelima jaringan tersebut menyampaikan pernyataan bersama: “Masyarakat memiliki kepentingan vital untuk memperoleh informasi yang akurat dan independen mengenai pemerintahannya. Tidak ada pemerintahan yang patut membatasi organisasi berita hanya karena keberatan terhadap pemberitaannya,” ujar pernyataan tersebut. 

Artinya, penghentian yang dilakukan jaringan televisi tersebut secara spesifik menyasar peliputan pool kegiatan presiden, bukan berarti seluruh media AS menghentikan semua pemberitaan mengenai Trump.

Sejumlah media cetak juga melakukan aksi terpisah. The Washington Post, The New York Times dan beberapa organisasi berita lain memilih menunda publikasi foto kegiatan Trump sebagai bentuk solidaritas terhadap media yang dilarang masuk Gedung Putih.

Trump: Bukan Serangan terhadap Kebebasan Pers

Trump membantah kebijakannya merupakan upaya membungkam kebebasan pers. Melalui Truth Social pada 21 September, ia menyebut langkah pemerintah ditujukan terhadap media yang menurutnya menyebarkan informasi palsu.

Trump menulis, Gedung Putih "tidak sedang melakukan serangan terhadap pers bebas" dan menyebut apa yang ia kategorikan sebagai "fake news" telah berkembang seperti "kanker" serta menjadi ancaman bagi keamanan nasional. Klaim bahwa pemberitaan media-media tersebut merupakan ancaman keamanan nasional adalah pernyataan Trump dan tidak disertai bukti yang dipaparkan dalam unggahan tersebut.

Wakil Presiden JD Vance juga membela keputusan itu sebagai persoalan keadilan dan bukan pembatasan kebebasan berbicara. Vance mengatakan ketiga organisasi berita tetap dapat meliput pemerintah meskipun kehilangan akses fisik ke Gedung Putih.

Di sisi lain, White House Correspondents' Association serta organisasi-organisasi pers menilai pencabutan kredensial berdasarkan isi pemberitaan berpotensi menciptakan preseden yang berbahaya bagi independensi pers.

Trump TV Tawarkan Konten Pemerintah Tanpa Perantara Media

Di tengah kebuntuan itu, Trump TV menawarkan kanal informasi langsung dari pemerintahan kepada publik. Kepala strategi digital Gedung Putih Kaelan Dorr menyebut layanan tersebut akan menampilkan berbagai "greatest hits" pemerintahan Trump secara langsung tanpa filter media tradisional.

Arsip resmi Gedung Putih menunjukkan program tersebut mulai menayangkan berbagai konten pemerintahan, termasuk pidato Trump, kegiatan seremonial dan rekaman video yang sebelumnya telah dipublikasikan.

Namun, karena materi Trump TV diproduksi atau dipilih langsung oleh pemerintah, kanal tersebut memiliki fungsi berbeda dengan media independen yang melakukan peliputan, verifikasi dan pengawasan terhadap pemerintah.

Reuters melaporkan kelompok kebebasan pers mengkritik layanan tersebut sebagai saluran komunikasi pemerintah yang tidak dapat menggantikan fungsi jurnalistik independen. Peluncurannya berlangsung bersamaan dengan salah satu perselisihan akses media paling besar dalam periode kedua pemerintahan Trump.

Untuk saat ini, Trump TV tetap mengudara 24 jam, sementara CNN, MS NOW dan Politico berupaya mendapatkan kembali akses Gedung Putih melalui pengadilan. Jaringan TV besar juga masih menghentikan sistem pool peliputan presiden, menjadikan perselisihan tersebut bukan hanya soal hubungan Trump dengan media, tetapi juga pertarungan hukum mengenai batas kewenangan pemerintah dalam mengatur akses pers.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Donald Trump, Amerika Serikat, dan Kebebasan Pers dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.