Iklan
Hukum

Beralasan Sakit, Pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Ahmad Dedi, pejabat Bea Cukai, mangkir dari pemeriksaan KPK dengan alasan sakit. Status hukumnya belum jelas, penyidik akan menjadwalkan ulang.

Pegawai bea cukai Ahmad Dedi
Pegawai bea cukai, Ahmad Dedi (baju putih), menjadi saksi dalam korupsi bea cukai, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (18/9). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id – Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/9). Dedi semestinya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengaturan jalur importasi barang di lingkungan DJBC.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi ketidakhadiran pejabat fungsional tersebut dengan alasan sedang mengalami gangguan kesehatan.

“Yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir karena kondisi sedang sakit,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (22/9).

Menindaklanjuti ketidakhadiran tersebut, Budi memastikan tim penyidik segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan berikutnya kepada Ahmad Dedi.

“Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya,” ucapnya.

Agenda pemanggilan kali ini memantik sorotan lantaran KPK tidak secara gamblang mencantumkan kapasitas Ahmad Dedi sebagai saksi, sebagaimana pemeriksaan sebelumnya pada 30 Juli 2026, usai diterbitkannya dua sprindik baru per 21 Juli 2026.

Saat dikonfirmasi mengenai kepastian status hukum Dedi dalam agenda pemeriksaan tersebut, Budi hanya memberikan keterangan normatif.

“Pemeriksaan terhadap pihak terkait,” tegas Budi.

Pusaran perkara korupsi ini berpangkal dari permufakatan jahat antara sejumlah oknum otoritas kepabeanan dengan pihak importir swasta pada Oktober 2025. Persekongkolan tersebut dirancang untuk mengakali dan mengatur jalur masuk importasi barang ke wilayah pabean Indonesia.

Dalam penanganan kasus pokoknya, KPK telah menjerat enam orang tersangka, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan. Sementara dari klaster swasta, penyidik menetapkan Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

Penyidikan terus melebar dengan menjerat tersangka baru di internal korps bea cukai, yakni Kasi pada Direktorat P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo serta mantan Kasubdit Penindakan P2 DJBC Gatot Heroe Hernanda.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.