Denny Cs Desak MK Jatuhkan Putusan Pembatalan Gibran Sebagai Wapres
Denny Indrayana ajukan permohonan ke MK untuk membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres karena dugaan cacat syarat pendidikan.

Periskop.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana bersama tim mengajukan permohonan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), di antaranya meminta pembatalan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dalam sidang perdana, Senin (21/9).
Dalam ruang sidang, Denny menyampaikan adanya dugaan cacat administratif dan manipulatif terkait syarat pendidikan yang dianggap sebagai pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Terencana (TST) atas keabsahan syarat pendidikan Wapres Gibran.
“Konsekuensi jika memang cawapres tidak memenuhi syarat pendidikan SLTA atau setara, maka Mahkamah bisa saja menjatuhkan diskualifikasi,” kata Denny.
Permohonan tersebut terdiri atas:
- Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf R UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan syarat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
- Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf R UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
- Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal VIII Ayat II UUD NRI Tahun 1945.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia atau meminta Mahkamah Konstitusi yang mulia memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Mahkamah Konstitusi (MK), dan Gibran Rakabuming Raka dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.