Airlangga: Batas Investasi Dana Pensiun dan Asuransi di Pasar Modal Naik Jadi 20%
Pemerintah menaikkan batas investasi dana pensiun dan asuransi di pasar modal dari 8% menjadi 20% sebagai sinyal positif bagi pasar.

periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah meningkatkan batas investasi dana pensiun dan perusahaan asuransi di pasar modal dari sebelumnya 8% menjadi 20%.
"Dana pensiun, asuransi itu limit untuk investasi di pasar modalnya ditingkatkan dari 8% ke 20%," kata Airlangga saat konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1).
Menurut Airlangga, kebijakan ini sejalan dengan praktik yang berlaku di negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
"Ini anggaran terkait dengan regulasi yang baru ini sejalan dengan standar yang berpratek di negara-negara OECD. Dan Indonesia komitmen untuk mengadopsi standar-standar tersebut, agar tentunya kita bisa mempertahankan di standar emerging market," paparnya.
Dia berharap peningkatan porsi investasi tersebut dapat memperkuat pasar modal Indonesia agar menjadi lebih kuat, adil, kompetitif, dan transparan. Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi sinyal positif bagi pasar global.
"Karena ini merupakan signal, sekali lagi saya katakan signal kepada global market, tetapi faktor fundamental ekonomi kita tetap kuat dan pemerintah tidak khawatir terkait dengan kondisi makro ekonomi maupun kondisi fiskal kita," Airlangga mengakhiri.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai BPI danantara, dana pensiun, pasar modal, dan Airlangga Hartarto dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.