banner-sheroes-yoga
Kesehatan

Biaya Penyakit Jantung Bebani JKN, Tembus Rp17,35 Triliun

Biaya penjaminan penyakit jantung di JKN tembus Rp17,35 triliun pada 2025, mendorong BPJS Kesehatan terapkan pendekatan Value-Based Health Care.

Biaya Penyakit Jantung Bebani JKN, Tembus Rp17,35 Triliun
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito saat memberikan keynote speech di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (7/4). Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - BPJS Kesehatan mendorong transformasi layanan jantung dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lewat pendekatan Value-Based Health Care (VBHC). Skema ini menempatkan hasil kesehatan pasien dan efisiensi biaya sepanjang siklus pelayanan sebagai fondasi utama.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menjelaskan, transformasi tersebut jadi langkah krusial menghadapi kenaikan biaya layanan kesehatan. Ia menilai keberlanjutan Program JKN bergantung pada kemampuan sistem menghasilkan dampak kesehatan nyata bagi masyarakat, bukan sekadar membiayai pengobatan.

"Tantangan peningkatan biaya pelayanan kesehatan terlihat dari tingginya pembiayaan di rumah sakit. Dari data BPJS Kesehatan, total biaya pelayanan kesehatan Program JKN pada 2025 mencapai Rp191,3 triliun, dengan sekitar 87,1% realisasi pembiayaan berasal dari pelayanan di rumah sakit," kata Pujo dalam keterangannya, Kamis (17/9).

Penyakit jantung menjadi salah satu prioritas utama dalam transformasi ini. Alasannya, angka utilisasi layanan jantung tergolong tinggi dengan beban biaya yang signifikan.

Data BPJS Kesehatan mencatat jumlah kasus penyakit jantung pada 2025 mencapai lebih dari 29,7 juta kasus. Beban biaya penjaminannya diperkirakan menyentuh Rp17,35 triliun, jadi salah satu komponen terbesar dalam total pembiayaan JKN tahun ini.

Pujo menekankan pentingnya antisipasi sejak dini di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Menurutnya, penguatan di tingkat hulu perlu dilakukan lewat upaya promotif dan preventif agar faktor risiko tidak berkembang menjadi kondisi kronis.

Di level FKTP, fokus utama diarahkan pada pengendalian tekanan darah dan gula darah secara intensif. Pemantauan kadar HbA1C bagi penderita diabetes juga digencarkan, bersamaan dengan peningkatan kepatuhan pengobatan pasien dan pengawasan ketat terhadap peserta berisiko tinggi.

Sementara di tingkat rumah sakit, BPJS Kesehatan mendorong pelayanan yang lebih berorientasi pada mutu. Beberapa pendekatan teknis yang dikembangkan antara lain pembentukan Heart Team untuk pengambilan keputusan terpadu, penerapan tata laksana klinis sesuai pedoman, pemeriksaan Fractional Flow Reserve (FFR), hingga staged revascularization.

Transformasi ini turut menyasar perubahan indikator monitoring layanan. BPJS Kesehatan mulai mengalihkan fokus dari indikator proses menuju indikator outcome, mencakup pemantauan waktu tanggap kritis, keselamatan pascatindakan, akurasi intervensi, kualitas pemulihan, hingga efisiensi sistem rujukan.

Perubahan arah kebijakan ini, menurut Pujo, mencerminkan pergeseran cara pandang BPJS Kesehatan dalam mengelola pembiayaan layanan jantung ke depan.

"Kita ingin mengubah paradigma dari paying for services menjadi purchasing better outcomes, dari treating events menjadi preventing events, serta dari mengukur utilisasi menjadi mengukur outcome," pungkas Pujo.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai BPJS Kesehatan, pasien jantung, dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.