periskop.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan evaluasi terhadap program kerja selama satu tahun terakhir dan menyampaikan sejumlah kebijakan baru yang telah diterapkan pada 2025. Salah satunya adalah penambahan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Penambahan manfaat JKP awal tahun, kita menyiapkan PP mengenai pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) supaya tetap mendapatkan upah selama enam bulan setelah di-PHK. Dan kita pastikan melalui regulasi dalam PP Nomor 6 Tahun 2025,” ujar Menteri Keteneagakerjaan (Menaker), Yassierli, saat menghadiri Media Briefing "Refleksi Satu Tahun Asta Cita Bidang Ketenagakerjaan" pada Selasa (28/10).

Berdasarkan data Satu Data Ketenagakerjaan, sepanjang Januari hingga Agustus 2025 tercatat 44.333 pekerja di Indonesia mengalami PHK.

Gelombang PHK terbesar terjadi pada Februari, dengan 17.796 buruh kehilangan pekerjaan. Disusul Januari sebanyak 9.497 pekerja, dan Maret sebanyak 4.987 pekerja.

Setelah itu, angka PHK menunjukkan tren penurunan pada bulan-bulan berikutnya:

  • April: 3.794 pekerja
  • Mei: 4.702 pekerja
  • Juni: 1.609 pekerja
  • Juli: 1.118 pekerja
  • Agustus: 830 pekerja

Namun, pada September 2025, angka PHK kembali meningkat menjadi 1.098 pekerja.

Secara regional, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, yakni 229 pekerja, atau sekitar 20,85% dari periode September. Diikuti oleh Kalimantan Timur dengan 187 pekerja, dan Jawa Timur dengan 141 pekerja yang terdampak.

Melansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Melalui program ini, pekerja diharapkan tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya saat menghadapi risiko PHK, sambil berupaya mendapatkan pekerjaan baru.

Manfaat JKP berupa uang tunai akan diterima peserta setiap bulan selama paling lama enam bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.

Besaran manfaat yang diberikan adalah 60% dari upah bulanan, yang dibayarkan setiap bulan selama maksimal enam bulan masa perlindungan.