periskop.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meluncurkan kanal ‘Lapor Menaker’,. Kanal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat menyampaikan informasi, keluhan, dan pengaduan terkait penegakan norma ketenagakerjaan di lapangan.

“Kami berharap aplikasi ini semakin memudahkan masyarakat dalam menyampaikan informasi, keluhan, dan pengaduan, terutama terkait penegakan norma kerja, norma K3, pembangunan hubungan industrial yang harmonis, atau hal lainnya,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam konferensi pers peluncuran Kanal Lapor Menaker, Jakarta, Rabu (12/11).

Yassierli mendorong masyarakat agar memanfaatkan kanal ini secara optimal. Ia menjelaskan, sebelum resmi diluncurkan, pihaknya telah melakukan uji coba selama satu minggu dan menerima sekitar 600 laporan pengaduan dari masyarakat.

“Banyak laporan terkait pengupahan, jaminan sosial, dan sebagian besar berasal dari pekerja,” jelas Yassierli.

Menurut Yassierli, laporan-laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi. Beberapa laporan akan ditangani langsung oleh Kemnaker bersama pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat, sementara lainnya akan diteruskan kepada dinas ketenagakerjaan di provinsi, kabupaten, dan kota.

“Ini yang nanti dapat langsung kita tindaklanjuti di level kementerian bersama pengawas ketenagakerjaan yang kami miliki,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yassierli menegaskan peluncuran kanal Lapor Menaker merupakan upaya Kemnaker untuk membuka akses informasi seluas-luasnya bagi masyarakat.

“Sekali lagi, ini merupakan upaya kami membuka sekat informasi dari masyarakat. Banyak pengaduan masuk lewat Instagram atau media lainnya yang sulit kami deteksi. Kami berharap semua kanal tersebut tersatukan di Lapor Menaker,” tutupnya.