periskop.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana meminta tambahan anggaran ke Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa sebesar Rp28,63 triliun. Dana ini ditujukan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mempercepat SPPG di daerah terpencil hingga akhir tahun 2025.
Dadan optimis BGN akan menyerap hampir seluruh dana sebesar Rp71 triliun ditambah Rp28,63 triliun. Dengan begitu, total anggaran yang dibutuhkan pada 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp99 triliun.
Menurutnya, penyerapan anggaran BGN mengalami pertumbuhan yang pesat. Dari total pagu sebesar Rp71 triliun, hingga awal November telah terserap Rp43,47 triliun atau sekitar 61,2%.
Angka ini diperkirakan akan terus bertambah seiring proses penyelesaian pembayaran berbagai tagihan yang masih berlangsung. Dadan menilai hal ini menunjukkan kinerja BGN yang cukup efektif dalam menyerap anggaran.
"Alhamdulillah, meski sempat diragukan kami mampu menyerap anggaran Rp71 triliun, realisasinya terus meningkat dari Rp52 miliar di Januari, hingga di Februari mencapai Rp1,1 triliun, Rp1,8 triliun di Maret, serta Rp2,5 triliun di bulan April," ujar Dadan di Senayan, Jakarta, Rabu (12/11).
Lebih lanjut, Dadan mengatakan BGN memproyeksikan kebutuhan tambahan anggaran sebesar Rp29,5 triliun hingga akhir tahun. Rinciannya meliputi Rp8,5 triliun pada akhir November, Rp10 triliun hingga pertengahan Desember, dan Rp11 triliun menjelang akhir Desember.
"Dana ini akan digunakan untuk melanjutkan penyaluran bantuan Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh wilayah penerima," lanjut dia.
Secara total, pagu sebesar Rp51,2 triliun untuk komponen bantuan makan bergizi telah terserap Rp36,23 triliun. Masih tersisa Rp14,97 triliun, sementara diperkirakan ada kekurangan dana sekitar Rp14,53 triliun untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program MBG.
"Selain itu, kami juga sedang mengembangkan SPPG di wilayah-wilayah terpencil yang telah kami identifikasi sebanyak sekitar 8.000 titik dengan tambahan anggaran sekitar Rp14,1 triliun. Kedua komponen itulah yang menjadi dasar pengajuan total kebutuhan tambahan anggaran yang disampaikan BGN kepada Kementerian Keuangan," tutup Dadan.
Tinggalkan Komentar
Komentar