periskop.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan diterbitkan sebelum Januari 2026. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa penerbitan PP ini menjadi kunci seluruh proses penetapan upah minimum tahun depan.

"Kita berharap, sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025 untuk ditetapkan Januari 2026," kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11).

Yassierli mengaku pihaknya tengah menyiapkan PP terbaru. Ia menyebut seluruh proses penghitungan UMP harus menyesuaikan dengan formula baru yang kini masih dirumuskan.

Meski demikian, Yassierli belum dapat memastikan tanggal final terbitnya PP tersebut. Ia menyampaikan bahwa draf yang sedang disiapkan masih dinamis dan bergantung pada penyelesaian harmonisasi lintas kementerian serta pembahasan dengan para pemangku kepentingan.

"Jadi ini memang kita ingin PP ini benar-benar siap, dan tentu ini kita tidak bisa patok lanjutnya kapan. Tapi kita berharap koordinasi lintas kementerian dengan stakeholders-stakeholders ini beres, tentu sesegera mungkin," terangnya.

Menurut Yassierli, keterlambatan penerbitan PP pengupahan salah satunya disebabkan belum adanya penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk 2025. Ia mengatakan bahwa KHL menjadi elemen baru yang wajib dimasukkan dalam PP sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi ada satu kata kunci yang memang menjadi kebaruan PP itu adalah KHL. Jadi sesuai amanat MK, harus mempertimbangkan KHL," ungkapnya.

Ia menambahkan, penambahan unsur KHL ini menjadi pekerjaan paling berat lantaran harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah, disparitas upah, dan standar kesejahteraan minimum yang lebih akurat.

"Itu yang sekarang menjadi effort yang besar. Jadi bukan hanya masalah range-nya berapa, bukan begitu. Ini yang kemudian membutuhkan waktu dan karena ini nanti akan menjadi norma ataupun panduan, maka kita ingin kajian terhadap KHL itu," tutupnya.