periskop.id - Isu tentang surat rehabilitasi presiden sedang muncul ke hadapan publik. Hal ini lantaran adanya keterkaitan dengan kasus korupsi di lingkungan PT. ASDP Indonesia Ferry. Kasus ini terkait dengan akuisisi dan Kerja Sama Usaha (KSU) antara PT. ASDP dengan PT. JN periode 2019—2022 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun.
Kasus kembali menjadi sorotan karena adanya aspirasi publik yang disampaikan kepada DPR RI. Lalu, DPR pun menindaklanjuti dengan bantuan penyelidikan Kementerian Hukum.
Permohonan yang diusulkan oleh DPR dengan Kementerian Hukum kemudian disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan saran kepada presiden mengenai penggunaan hak rehabilitasinya.
Presiden pun bersedia untuk memberikan hak rehabilitasinya kepada tiga nama terdakwa, di antaranya mantan Dirut PT. ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT. ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT. ASDP Hari Muhammad Adhi Caksono.
Pemberian hak tersebut dilakukan Prabowo dengan membubuhkan tanda tangan atas persetujuan rehabilitasi yang dilakukan pada 25 November 2025.
Hal ini pun menimbulkan pertanyaan penting, apa sebenarnya surat rehabilitasi itu? Bagaimana pengaruhnya pada hukum yang menimpa individu yang terlibat? Dan bagaimana prosesnya?
Apa Itu Surat Rehabilitasi?
Berdasarkan pasal 97 KUHAP, rehabilitasi adalah upaya untuk memulihkan hak seseorang atas kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya setelah menjalani proses hukum yang tidak sah. Jika seseorang terjerat penangkapan, penahanan, dan penuntutan tanpa adanya dasar yang kuat, maka bisa dilakukan pemutusan dari tuntutan hukum. Dalam kondisi ini, negara wajib mengembalikan nama baik orang tersebut. Rehabilitasi menjadi salah satu dari empat hak prerogatif yang dimiliki oleh kepala negara.
Pemberian hak terdakwa ini dilakukan oleh presiden dengan mempertimbangkan keputusan dari Mahkamah Agung dan DPR. Hal ini tertuang pada Pasal 4 UUD 1945 ayat (1) dan (2).
Di dalam Pasal 97 KUHAP (1) pun menjelaskan kalau seorang terdakwa bisa menuntut ganti rugi apabila mereka ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili tanpa alasan yang berlandaskan pada undang-undang atau adanya kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Bagaimana Alur Pemberiannya?
Pemberian rehabilitasi dilakukan oleh presiden atas pertimbangan dari Mahkamah Agung dan DPR RI.
Dalam hak kasus yang menimpa PT. ASDP, diawali dengan penerimaan aspirasi yang disampaikan oleh publik. Lalu, DPR menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui Komisi Hukum untuk melakukan kajian dan penyelidikan yang lebih mendalam.
Hasil kajian tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah untuk menghasilkan sebuah keputusan. Koordinasi antara DPR dengan pemerintah menjadi langkah penting untuk menentukan keputusan yang cermat.
Selanjutnya, Kementerian Hukum menyampaikan surat kepada presiden untuk memberikan pertimbangan mengenai hak rehabilitasi. Jika sudah dilakukan putusan, proses selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagaimana Status Hukum Terdakwa?
Menurut pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto mengatakan bahwa langkah pengambilan rehabilitasi yang dilakukan oleh kepala negara bisa memulihkan hak dan martabat terdakwa. Ia menilai, kalau pemberian rehabilitasi menandakan adanya proses peradilan yang tidak sejalan dengan aturan undang-undang yang ada.
Ia juga berpendapat bagi terdakwa yang mendapatkan rehabilitasi, akan secara otomatis mengugurkan status pidananya.
Tinggalkan Komentar
Komentar