periskop.id - Anggota Komisi IX DPR RI menyoroti potensi risiko dalam pelaksanaan Program Magang Nasional yang diinisiasi Kementerian Ketenagakerjaan. Politisi Fraksi PDI Perjuangan, Sukur Nababan, memperingatkan program ini bisa disalahgunakan perusahaan jika tidak diawasi secara ketat.

Sukur menekankan kekhawatirannya terkait perusahaan yang justru lebih memilih memanfaatkan tenaga magang dibandingkan pekerja tetap.

"Ada dampaknya. Jangan-jangan ini menjadi skenario upah murah. Perusahaan menghindari membayar pekerja tetap yang harus digaji lebih mahal, lalu akhirnya memanfaatkan tenaga magang saja,” ujar Sukur dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, Senayan, dikutip Kamis (22/1).

Menurut Sukur, jika program ini dibiarkan tanpa regulasi dan pengawasan yang jelas, dampaknya bisa jauh lebih serius, termasuk meningkatnya angka pengangguran dan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab.

"Akan terjadi PHK. Perusahaan-perusahaan nakal bisa memanfaatkan pegawai magang. Akibatnya, banyak pekerja yang sudah terlatih tiba-tiba kehilangan pekerjaan. Ini bisa menjadi masalah besar,” tegasnya.

Sorotan yang sama juga datang dari anggota Komisi IX lainnya Netty Prasetiyani dari Fraksi PKS. Netty menekankan pentingnya orientasi program magang yang fokus pada perlindungan peserta dan pembinaan kualitas kerja.

Legislator dapil Jawa Barat VIII ini menilai perlu ada sistem early warning untuk menilai ekosistem kerja yang disiapkan perusahaan bagi peserta magang, terutama fresh graduate.

“Harus ada early warning mengenai bagaimana ekosistem yang disiapkan perusahaan bagi para fresh graduate yang magang. Kita tidak ingin program ini menjadi jalan eksploitasi,” kata Netty.

Politisi PKS itu juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan memperketat pengawasan terhadap perusahaan peserta magang, agar tidak terjadi penyimpangan atau praktik eksploitasi.

Tujuannya kata Netty agar pengalaman magang benar-benar memberikan nilai tambah bagi peserta dan menjadi bekal mereka sebelum bekerja sebagai pegawai tetap, baik di perusahaan yang sama maupun di tempat lain.

Program Magang Nasional sejatinya dimaksudkan untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja muda dan mempersiapkan mereka memasuki dunia kerja. Namun, DPR mengingatkan tanpa regulasi yang jelas dan pengawasan ketat, program ini justru bisa membalikkan tujuan awal, menjadi jalan bagi perusahaan untuk mengurangi biaya tenaga kerja, sementara pekerja tetap dirugikan.

Sebagaimana diketahui,Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan kesempatan bagi para lulusan baru untuk mendapatkan pengalaman kerja nyata lewat Program Magang Fresh Graduate. Program ini merupakan bagian dari 8 Paket Akselerasi Ekonomi 2025 dan diatur secara resmi melalui Permenaker Nomor 8 Tahun 2025.

Dalam pelaksanaannya, Kemnaker bekerja sama dengan berbagai perusahaan yang membutuhkan tenaga magang. Para peserta akan ditempatkan sesuai kebutuhan sektor masing-masing perusahaan mitra, sehingga kesempatan belajar langsung di lapangan lebih optimal.

Program ini terbuka bagi lulusan Diploma hingga Sarjana. Selama enam bulan, peserta akan mendapatkan uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan rata-rata sekitar Rp3,3 juta per bulan. Selain itu, peserta magang juga memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan berupa JKK/JKM, serta sertifikat resmi dari Kemnaker yang menjadi nilai tambah bagi karier peserta di masa depan.