periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah masih menjadi persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah. Fenomena tersebut menunjukkan integritas kepemimpinan publik di daerah masih menghadapi tantangan besar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, kepala daerah merupakan jabatan publik yang lahir dari mandat rakyat melalui proses demokrasi. 

“Amanah tersebut semestinya dijaga dengan penuh tanggung jawab, bukan justru disalahgunakan melalui kewenangan yang dimilikinya, untuk kepentingan pribadi, kelompok, ataupun golongan tertentu,” kata Budi, dalam pernyataan tertulis, Kamis (22/1). 

KPK mencatat, penyalahgunaan kewenangan kerap menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi oleh oknum kepala daerah. Praktik tersebut sering muncul dalam keputusan dan kebijakan strategis, mulai dari pengelolaan anggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa, hingga penataan proyek pembangunan daerah.

“Pada titik inilah kekuasaan yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat berubah menjadi alat untuk memperkaya diri sendiri,” lanjut dia.

Padahal, setiap kebijakan publik wajib berorientasi pada kepentingan umum, dilaksanakan secara transparan, adil, dan akuntabel.

“Kekuasaan bukanlah privilese, melainkan tanggung jawab moral dan hukum,” tegas dia.

Budi menambahkan, KPK akan terus menjalankan upaya pemberantasan korupsi melalui pendekatan pencegahan, pendidikan, koordinasi supervisi, dan penindakan secara konsisten dan integratif. Namun, keberhasilan upaya tersebut sangat bergantung pada komitmen integritas para kepala daerah itu sendiri.

“Kesadaran bahwa jabatan adalah amanah rakyat harus menjadi landasan utama dalam setiap tindakan dan keputusan,” ujar Budi. 

Melalui penguatan integritas, kepatuhan terhadap hukum, serta keberanian menolak praktik-praktik koruptif, kepala daerah diharapkan mampu menjadi teladan bagi birokrasi dan masyarakat. Dengan demikian, kepercayaan publik dapat dipulihkan, dan tujuan pembangunan daerah yang berkeadilan serta berorientasi pada kemaslahatan rakyat dapat benar-benar terwujud.

Di sisi lain, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menekankan pentingnya peran masyarakat sebagai kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan daerah.

“Kami sangat berharap dan berterima kasih kepada masyarakat sebagai kontrol sosial yang mengawasi setiap langkah pemerintah daerah,” kata Asep, di Gedung KPK, Selasa (20/1). 

Asep mengingatkan masyarakat yang memilih bupati, wali kota, maupun gubernur juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengawasi program-program yang dijalankan agar sesuai dengan aturan. Jika ditemukan penyimpangan, masyarakat diminta tidak ragu melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Silakan dilaporkan ke KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian untuk dilakukan penanganan,” jelas dia.

Asep juga memastikan KPK menjamin keamanan pelapor melalui berbagai kanal pengaduan, mulai dari aplikasi, media sosial, hingga nomor telepon resmi. Identitas pelapor akan dilindungi dan tidak akan diketahui oleh pihak mana pun, sepanjang laporan disertai dengan bukti yang memadai.

“Pelapor itu aman. Tapi tentu laporannya harus disertai dengan bukti-bukti, bukan sekadar laporan tanpa dasar,” ungkap Asep.