periskop.id - Aktivitas di pasar derivatif keuangan terus menunjukkan perkembangan positif sepanjang 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa menjabarkan, sejak 10 Januari hingga 30 Oktober 2025, tercatat sebanyak 115 pihak telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK untuk mulai beroperasi di sektor tersebut.

"Pada pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari hingga 30 Oktober 2025, tercatat 115 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip OJK," kata Inarno dalam konferensi pers RDKB, dikutip Minggu (9/11).

Ia menjelaskan, jumlah tersebut terdiri atas empat penyelenggara pasar berjangka, 23 pedagang penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), 65 pialang berjangka, 15 bank penyimpanan margin, enam penasihat berjangka, satu asosiasi, dan satu lembaga sertifikasi profesi. Komposisi tersebut menunjukkan bahwa ekosistem derivatif keuangan di Indonesia mulai terbentuk dengan lebih beragam dan terstruktur.

Dari sisi aktivitas transaksi, Inarno menyebut bahwa pada Oktober 2025 volume transaksi derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek mencapai 62.208 lot. Angka ini menandakan meningkatnya minat pelaku pasar terhadap instrumen keuangan derivatif sebagai bagian dari strategi investasi dan lindung nilai.

Dengan demikian, secara kumulatif sepanjang tahun (year to date/ytd), total volume transaksi mencapai 874.432 lot. Dari sisi frekuensi, terdapat penambahan sebanyak 275.882 kali transaksi pada bulan laporan, sehingga secara ytd tercatat sebanyak 3.865.053 kali transaksi.

"Transaksi derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek selama Oktober 2025 volume transaksi mencapai 62.208 lot," jelasnya.

Sementara itu, perkembangan di Bursa Karbon juga menunjukkan tren peningkatan. Pada Oktober 2025, tercatat penambahan lima pengguna jasa baru sehingga totalnya menjadi 137 pengguna jasa, mencerminkan tumbuhnya minat terhadap perdagangan karbon domestik.

Volume transaksi pada bulan tersebut mencapai 601 tCO₂e (ton karbon dioksida ekuivalen), dengan total akumulasi volume transaksi sebesar 1.606.657 tCO₂e dan nilai transaksi mencapai Rp78,50 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa perdagangan karbon mulai menunjukkan kontribusi nyata terhadap upaya transisi energi dan ekonomi hijau nasional.

Dalam aspek penegakan hukum di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, OJK selama Oktober 2025 telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,415 miliar kepada 10 pihak. Selain itu, regulator juga memberikan lima peringatan tertulis dan dua perintah tertulis atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sebesar Rp2,415 miliar," tutupnya.