periskop.id – Pemilik CV Cahaya Ujung, Muhammad Bakhtiar, membeberkan dugaan kejahatan perbankan yang menyeret manajemen PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Aset jaminan senilai Rp20 miliar yang disita bank secara sepihak kini disebut raib tanpa jejak.

“Hilang di tangannya Pak. Nah itu tidak pernah dinilai, tidak pernah mengurangi hutang, tidak pernah ditaksasi, jadi itu kan luar biasa kejahatannya,” kata Muhammad Bakhtiar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (27/1).

Bakhtiar menceritakan awal mula petaka ini. Kasus bermula pada 2011 saat ia menjadi debitur Bank Muamalat untuk proyek tambang di Sulawesi Tenggara.

Saat itu, oknum pimpinan cabang menyarankannya membeli unit truk dari rekanan bank bernama PT Tugu. Iming-imingnya adalah harga yang lebih murah.

Bakhtiar merasa ada kejanggalan pada harga tersebut. Ia lantas mengecek ke dealer resmi dan menemukan ketidakwajaran. Rencana pembelian pun dibatalkan.

Namun, pihak bank diduga tetap melakukan pendebitan rekening perusahaan. Dana sebesar Rp1,4 miliar ditarik sepihak sebagai uang muka (down payment).

Bakhtiar menegaskan proses transfer itu dilakukan tanpa persetujuannya. Ia bahkan menemukan bukti adanya dugaan pemalsuan dokumen berupa slip RTGS.

Dokumen itu dibuat seolah-olah mengatasnamakan perusahaannya. Tujuannya agar dana bisa cair ke pihak ketiga.

“Bukti Bapak (pimpinan cabang) mentransfer itu mereka membuat slip RTGS palsu yang mengatasnamakan perusahaan saya. Sehingga pengawas bank meng-approve untuk mentransfer dana ke PT Tugu,” jelasnya.

Dampak dari kejadian itu sangat fatal. Unit truk yang dijanjikan tidak pernah datang. Operasional tambang pun terhenti total.

Akibatnya, perusahaan Bakhtiar masuk daftar hitam (blacklist) PT Aneka Tambang (Antam) pada pertengahan 2012. Kreditnya di bank otomatis macet.

Bank Muamalat kemudian mengambil tindakan represif pada akhir 2012. Bakhtiar menyebut bank menyita paksa 9 unit dump truck miliknya.

Tak hanya itu, bank juga membongkar pabrik pengolahan limestone miliknya. Total nilai aset yang disita mencapai lebih dari Rp20 miliar tanpa melalui putusan pengadilan.

Keanehan berlanjut ketika Bank Muamalat membentuk tim penyelesaian masalah pada 2018. Hasil investigasi internal bank menemukan fakta mengejutkan.

Seluruh aset sitaan yang seharusnya tersimpan di gudang bank telah raib. Barang bukti itu tidak diketahui keberadaannya.

“Jadi Bank Muamalat mengambil, kemudian menyimpan di gudangnya. Setelah diinvestigasi oleh legal Bank Muamalat sendiri, ternyata aset itu sudah tidak di tangan bank lagi. Hilang,” bebernya.

Meski aset jaminan bernilai puluhan miliar itu lenyap, kewajiban Bakhtiar tidak dianggap lunas. Pada 2022, ia justru menerima surat tagihan sisa utang sebesar Rp1,7 miliar.

Ironisnya, pihak bank juga meminta Bakhtiar menyerahkan kembali dokumen BPKB dan surat pabrik. Padahal, dokumen berharga tersebut sudah diserahkan saat proses penyitaan awal.

Upaya mencari keadilan melalui jalur regulator pun buntu. Bakhtiar mengaku telah melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2016. Namun, hingga kini tidak ada tindak lanjut tegas terhadap bank.