Periskop.id – Pemprov DKI Jakarta memastikan akan memperketat mengendalikan penggunaan air, khususnya air tanah oleh gedung-gedung di Jakarta. untuk tujuan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung.

"Hari ini, secara resmi kita luncurkan Peraturan Gubernur Nomor 5 berkaitan tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung, yang disusun melalui proses yang partisipatif, melibatkan seluruh stakeholder, pemangku kepentingan lintas sektoral," kata Pramono di kawasan Jakarta Pusat, Jumat. (6/2). 

Melalui aturan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap gedung-gedung yang masih menggunakan air tanah.

"Yang pertama, sekarang secara ketat kami akan melihat apakah masih ada gedung-gedung yang menggunakan air tanah, karena sudah dilarang semuanya untuk menggunakan air tanah," tegas Pramono.

Selain pengawasan, Pergub tersebut juga mengatur mekanisme penggunaan air oleh gedung-gedung agar lebih efisien dan terkontrol. Akan tetapi, Pramono belum merinci poin-poin aturan maupun sanksi yang akan dikenakan kepada pihak yang melanggar.

“Yang kedua, adalah bagaimana cara mengonsumsi air yang dimiliki oleh gedung-gedung tersebut," tutur Pramono.

Dia menyebutkan, saat ini, Perumda PAM Jaya telah melayani sekitar 81% kebutuhan air bersih di Jakarta, termasuk gedung-gedung utama. Pemprov DKI pun menargetkan layanan air bersih dapat menjangkau seluruh wilayah Jakarta.

Menurut Pramono, pengendalian penggunaan air tanah penting untuk menekan penurunan muka tanah di Jakarta. Dia menegaskan eksploitasi air tanah yang berlebihan merupakan salah satu penyebab utama turunnya permukaan tanah di Jakarta.

“Problem utama di Jakarta, salah satunya adalah penurunan permukaan air tanah, kalau kemudian air tanahnya dikonsumsi, digunakan secara tidak baik," ungkap Pramono.

Penurunan Muka Tanah
Sebelumnya, Peneliti Ahli Madya Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air BRIN Budi Heru Santosa mengungkapkan, penurunan muka tanah atau land subsidence menjadi salah satu faktor utama yang memperparah banjir di Jakarta.

Dalam diskusi “Mengurai Banjir Jakarta Berbasis Riset” di Jakarta, Rabu (4/2), Budi mengatakan, hasil pengolahan citra satelit menunjukkan sejumlah wilayah Jakarta mengalami penurunan muka tanah hingga lebih dari 10 centimeter per tahun.

"Penurunan muka tanah dipicu oleh dua faktor utama, yakni kondisi alami lapisan tanah aluvial Jakarta yang mudah terkompaksi serta aktivitas manusia. Terutama pengambilan air tanah secara berlebihan," katanya.

Ia tidak memungkiri, kebutuhan air bersih yang terus meningkat mendorong masyarakat dan pelaku usaha menyedot air tanah dalam jumlah besar karena kondisi jaringan air perpipaan belum merata.

Hasil riset beberapa instansi, termasuk BRIN, mendapati, penyedotan air menyebabkan rongga tanah kehilangan kandungan air, sehingga terjadi pemampatan dan penurunan permukaan tanah secara bertahap. Kondisi tersebut ini banyak ditemukan di wilayah pesisir utara Jakarta, meliputi wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan sebagian Jakarta Pusat.

Budi mengibaratkan kondisi Jakarta seperti mangkuk atau bowl effect, dimana wilayah daratan berada lebih rendah dari permukaan laut dan dikelilingi tanggul. Karena itu, air hujan yang masuk sulit mengalir keluar tanpa bantuan pompa.

Akibatnya, kata dia, genangan air bertahan lebih lama dan meningkatkan potensi banjir, terutama saat curah hujan tinggi atau ketika pasang laut terjadi bersamaan. "Maka pengendalian pengambilan air tanah serta penyediaan air perpipaan menjadi langkah penting untuk menekan laju penurunan muka tanah di Jakarta," ucap Heru.