Periskop.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya kenaikan harga yang signifikan pada komoditas telur ayam ras di berbagai wilayah Indonesia pada minggu pertama Oktober 2025. Kenaikan ini dinilai perlu diwaspadai karena harga rata-rata komoditas tersebut sudah melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, mengungkapkan bahwa kenaikan harga ini terjadi di 175 kabupaten/kota, meningkat dari minggu sebelumnya yang hanya 147 daerah. Pernyataan ini disampaikan Amalia dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin, seperti dilansir oleh Antara Senin (6/10).
"Yang perlu kita perhatikan adalah harga telur ayam ras. Ini telur ayam ras sudah di atas HAP. Sekarang rata-rata sudah Rp31.178 per kilogram dan jumlah kabupaten/kota, yang mengalami kenaikan harga telur ayam ras naik terus," ujar Amalia.
Harga Telur Melebihi HAP
Menurut data BPS, harga rata-rata nasional telur ayam ras saat ini tercatat sebesar Rp31.178 per kilogram. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 1,19 persen dari Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat konsumen yang ditetapkan sebesar Rp30.000 per kilogram.
Amalia merinci bahwa kenaikan ini tersebar luas di 175 kabupaten/kota. Harga tertinggi telur ayam ras tercatat sangat fantastis, yakni mencapai Rp100.000 per kilogram.
"Saat ini 175 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga telur ayam ras dan harga tertinggi telur ayam ras Rp100.000, harga terendah Rp23.300. Tertinggi ada di Kabupaten Mamberano Tengah, Puncak Jaya, dan Intan Jaya," kata Amalia.
Komoditas Lain yang Ikut Naik
Selain telur ayam ras, BPS juga menyoroti kenaikan pada dua komoditas pangan penting lainnya.
Harga cabai merah mengalami kenaikan di 236 kabupaten/kota. Harga rata-rata nasionalnya mencapai Rp56.385 per kilogram, sedikit di atas HAP di tingkat konsumen yang ditetapkan sebesar Rp55.000 per kilogram.
Sementara itu, harga daging ayam ras juga mengalami kenaikan di 206 kabupaten/kota. Namun demikian, harga rata-rata nasionalnya sebesar Rp38.904 per kilogram masih berada di bawah HAP di tingkat konsumen yang ditetapkan sebesar Rp40.000 per kilogram.
Tinggalkan Komentar
Komentar