Periskop.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan, segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi.

“Kemarin kami sudah rapat khusus dan saya sudah putuskan Pergub terkait anjing dan kucing segera kita keluarkan, sesuai dengan janji saya satu bulan,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu (22/10). 

Pramono berharap, nantinya Pergub tersebut akan bermanfaat terutama untuk melindungi hewan-hewan peliharaan yakni anjing dan kucing.

“Kita lindungi bersama hewan peliharaan kita yang memang di dalam Undang-Undang Pangan tahun 2012 tidak boleh yang namanya anjing maupun kucing itu dikonsumsi. Sehingga, Pergub segera saya keluarkan,” ujar Pramono.

Sebelumnya, saat menerima audiensi organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota pada Senin (13/10), Pramono sempat menjanjikan akan segera menerbitkan Pergub tersebut. Pramono mengatakan, pihak DMFI saat itu menyampaikan beberapa keluhan, usulan terkait larangan penjualan daging anjing dan kucing di Jakarta, termasuk permintaan untuk membuat Pergub mengenai dog meat free.

DMFI juga sempat melaporkan kepada Pramono terkait adanya tempat penjagalan anjing dan kucing ilegal di Jakarta. Pramono mengatakan hal ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran rabies di Jakarta.

Secara prinsip, kata Pramono, ia menyetujui aspirasi tersebut, terutama dalam menyiapkan sebuah Pergub yang merupakan kewenangan gubernur.

Langkah Progresif

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mendukung rencana Gubernur DKI Pramono Anung yang segera menerbitkan peraturan gubernur (pergub), terkait larangan memperdagangkan serta mengonsumsi daging anjing dan kucing di Ibu Kota. Menurutnya, rencana ini sudah lama menjadi aspirasi konstituen PDI Perjuangan, partai yang menjagokan Pramono Anung-Rano Karno dalam Pilkada 2024.

"Kami mendukung penuh langkah Gubernur yang segera menerbitkan pergub ini dalam waktu sebulan ke depan," kata Ima Mahdiah di Jakarta, Selasa (14/10). 

Ima meyakini, rencana penerbitan pergub larangan konsumsi dan perdagangan daging anjing dan kucing ini merupakan langkah progresif. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai luhur bangsa dan juga semangat Jakarta sebagai kota metropolitan yang modern dan beradab.

"Aturan ini bukan hanya tentang kesejahteraan hewan, tetapi juga tentang kesehatan masyarakat, pencegahan zoonosis dan yang terpenting, meningkatkan standar kesejahteraan hidup bersama," ujarnya.

Ima mengatakan, pihaknya juga mendukung penuh rencana Gubernur Pramono yang berencana menuangkan larangan konsumsi dan perdagangan daging anjing dan kucing ini, lewat peraturan daerah (perda) setelah pergub terbit.

DPRD siap bersinergi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk merealisasikan segala peraturan yang dibutuhkan untuk mewujudkan kebijakan progresif ini. "Kami juga siap untuk menyosialisasikannya dengan masif guna membangun kesadaran dan dukungan publik," katanya.