Periskop.id - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta memangkas sebanyak 62.161 pohon untuk mengantisipasi tumbang saat hujan lebat disertai angin kencang.
"Kami terus melakukan pemangkasan rutin di mana sebanyak 62.161 pohon telah dipangkas dari berbagai titik Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lima wilayah kota hingga Oktober 2025," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Fajar Sauri di Jakarta, Sabtu (1/11).
Fajar mengatakan, hujan lebat disertai angin kencang yang melanda wilayah Jakarta dalam beberapa waktu terakhir, telah mengakibatkan sejumlah pohon tumbang. Terbaru, pohon tumbang terjadi di Jalan Metro Pondok Indah dan Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan dan menimbulkan korban jiwa.
Pohon tumbang lainnya juga terjadi di beberapa kecamatan di Jakarta Timur. "Menindaklanjuti kejadian tersebut, kami meningkatkan intensitas peremajaan pohon tua yang memiliki risiko tumbang mulai 27 Oktober 2025," ucapnya.
Peremajaan pohon difokuskan pada jalur hijau, tepian jalan, median jalan, dan area publik lainnya. Pohon-pohon tua yang dinilai memiliki risiko tumbang, akan diganti dengan pohon baru yang lebih sesuai dengan kondisi lingkungan perkotaan, memiliki akar lebih kuat, tajuk ringan, dan tahan terhadap terpaan angin kencang.
“Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama memasuki puncak musim hujan,” ucapnya.
Sejalan dengan hal tersebut, pemeriksaan kesehatan pohon juga terus diintensifkan. Tercatat, sebanyak 5.722 pohon telah diperiksa dari aspek perakaran, batang, kemiringan, dan lebar tajuk.
Kesehatan Pohon
Sementara itu, Legislator Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mendesak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI, memastikan kesehatan pohon guna mencegah tumbang.
"Untuk itu, saya minta jajaran Dinas Pertamanan dan Hutan Kota untuk memastikan kondisi kesehatan pohon," kata Ida di Jakarta, Sabtu.
Hal itu dia sampaikan saat melakukan pengecekan langsung penanganan pohon rawan tumbang di kawasan Jalan Dharmawangsa X, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dia menegaskan Distamhut DKI telah memiliki peralatan untuk mengecek kondisi kesehatan pohon. Sehingga, jika dirasa perlu dilakukan penebangan pohon, maka sebaiknya dilakukan untuk mencegah tumbang.
"Kalau memang tidak cukup dengan pemangkasan, ya, sebaiknya ditebang. Namun, harus segera diganti juga dengan pohon baru agar penghijauan dan estetika kota tetap terjaga," ujar Ida.
Dia menilai penanganan pohon rawan tumbang dan sempal itu harus dilakukan secara massif, mengingat kondisi cuaca belakangan ini yang sering terjadi hujan deras dan disertai angin kencang.
Petugas Distamhut DKI, kata dia, juga harus lebih pro aktif saat terjadi pohon tumbang yang menimpa bangunan atau kendaraan untuk memberikan informasi terkait asuransi.
"Petugas di lapangan harus juga bisa menjelaskan teknis pelaporan untuk mendapatkan asuransi atau santunan yang memang sudah dianggarkan oleh Pemprov DKI," ucapnya.
Dalam peninjauan tersebut, dia menerima aspirasi langsung dari warga yang meminta agar dilakukan pemangkasan pohon palem di kawasan setempat, karena dikhawatirkan dapat tumbang sewaktu-waktu.
Kemudian, dia juga meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait saling berkolaborasi dalam kegiatan penanganan atau pemangkasan pohon. "Saya minta ada pendampingan dari petugas Dinas Perhubungan atau Satpol PP agar bisa membantu mengatur arus lalu lintas," tuturnya.
Lebih lanjut, dia mengimbau warga agar lebih waspada dan berhati-hati saat terjadi hujan deras disertai angin kencang. Dia berharap tidak ada korban jiwa dengan kasus yang sama.
Sebelumnya, salah seorang pengendara tewas akibat tertimpa pohon tumbang di Jalan Dharmawangsa Raya, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/10) sore. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, setelah daerah tersebut diguyur hujan dan angin kencang.
Pohon yang tumbang itu menimpa lima mobil yang sedang melintas di daerah tersebut. Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta telah mengevakuasi korban, kendaraan serta pohon yang menghalangi jalan raya tersebut.
Klaim Santunan
Sekadar informasi, Distamhut DKI Jakarta juga memiliki program klaim santunan bagi masyarakat yang menjadi korban akibat pohon tumbang. Sesuai ketentuan, santunan diberikan maksimal Rp50 juta untuk korban meninggal dunia dan maksimal Rp25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan.
Klaim dapat diajukan melalui email [email protected] atau langsung mendatangi Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta. “Maksimal tujuh hari kerja setelah kejadian pohon tumbang,” serunya.
Tak hanya itu, posko penanganan pohon tumbang juga telah disiagakan di tingkat kecamatan, kota, hingga provinsi. Petugas lapangan Satuan Pelaksana Pertamanan dan Hutan Kota siap merespons cepat setiap laporan masyarakat.
Laporan dapat disampaikan ke Posko Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Jalan Aipda KS Tubun, Jakarta Pusat, atau melalui petugas siaga, Suriadih (0857-73885599).
Tinggalkan Komentar
Komentar