periskop.id - Bupati Pati, Sudewo, dipastikan batal dimakzulkan setelah mayoritas anggota DPRD Pati menolak usulan tersebut pada Jumat (31/10/2025). Keputusan ini diambil setelah melalui proses voting secara terbuka dalam rapat paripurna “Penyampaian Laporan Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati Pati” yang digelar di Gedung DPRD Pati

Dalam rapat tersebut, sebanyak 49 anggota DPRD tercatat hadir dan memberikan suara. Hasil pemungutan suara menunjukkan 36 anggota dewan menolak pemakzulan, sementara 13 anggota menyatakan setuju. 

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa dari tujuh fraksi di parlemen, hanya PDIP yang secara resmi mengusulkan pemakzulan Bupati.

Adapun enam fraksi yang tidak setuju, yaitu Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS menilai kebijakan Bupati Pati masih dapat diperbaiki tanpa perlu mencopot posisi kepala daerah. Mereka sepakat memberikan kesempatan kedua bagi Sudewo untuk melakukan pembenahan.

“Kalau dihitung dari jumlah itu tadi (voting), jadi 13 berbanding 36,” ujar Ali Badrudin mengutip kanal YouTube Sekretariat DPRD Pati. “Padahal untuk bisa menang dalam hak menyatakan pendapat dan dapat disetujui keputusan itu adalah dua pertiga. Artinya paling tidak 33 (anggota DPRD Pati setuju pemakzulan).”

Dengan hasil ini, Bupati Sudewo tetap melanjutkan masa jabatannya, namun DPRD memastikan akan memperketat pengawasan terhadap kebijakan daerah ke depan. 

Usulan pemakzulan terhadap Bupati Pati sebelumnya bergulir akibat sejumlah kebijakan yang dinilai kontroversial, termasuk dugaan pelanggaran dalam penataan struktur organisasi pemerintahan daerah, keputusan strategis yang dianggap tidak sesuai prosedur, serta sorotan terhadap beberapa program yang dinilai merugikan kepentingan publik. Permasalahan tersebut akhirnya mendorong DPRD membentuk Pansus Hak Angket untuk melakukan pendalaman.

Namun, mayoritas fraksi menilai temuan pelanggaran masih dapat diselesaikan melalui perbaikan kebijakan tanpa harus memberhentikan bupati dari jabatannya.