Periskop.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan kepada seluruh pedagang eks Pasar Barito, segera melakukan pendaftaran ulang untuk menempati kios di Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Jakarta di Lenteng Agung. Pendaftaran ditunggu paling lambat 10 November 2025. 

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo dalam keterangan di Jakarta, Kamis (6/11) menyampaikan, pada Rabu (5/11), pihaknya mulai mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada para pedagang yang telah terverifikasi datanya.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pedagang yang merasa belum menerima informasi terkait penataan, khususnya bagi mereka yang kurang aktif memantau media sosial.

“Kami akan menyiapkan tanda terima dan mendokumentasikan penerima surat melalui foto. Apabila ada yang menolak menerima, surat tersebut akan kami teruskan melalui RT atau RW setempat,” kata Elisabeth, seperti dilansir Antara.

Pedagang yang tidak melakukan pendaftaran ulang hingga batas waktu yang ditentukan, akan kehilangan hak atas kiosnya. Kuota tersebut akan dialihkan kepada pedagang umum yang memenuhi syarat.

Elisabeth mengatakan, pendaftaran ulang bisa dilakukan melalui tautan bit.ly/DaftarEksBaritoSFKLA. Pengumuman resmi daftar pedagang yang lolos seleksi dan berhak menempati SFK Jakarta akan disampaikan sebelum proses mobilisasi dan penempatan berlangsung.

“Melalui tahapan ini, Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh proses penataan berjalan tertib, transparan dan sesuai jadwal,” kata Elisabeth.

Seadar informasi, persyaratan pendaftaran kios Sentra Fauna dan Kuliner Jakarta di Lenteng Agung, antara lain, memiliki KTP dengan domisili DKI Jakarta dan melampirkan Kartu Keluarga (satu KK hanya berhak menyewa satu kios).

Kemudian, tidak memiliki tempat usaha lain di wilayah DKI Jakarta, memiliki usaha di bidang kuliner, hewan atau perlengkapan hewan. Juga tidak memiliki karyawan penjaga kios (penjaga wajib sesuai nama di KTP pendaftar).

Selanjutnya, tiap-tiap pedagang akan melalui seleksi administrasi dan verifikasi. Selain itu, melampirkan bukti foto penempatan kios pada lokasi sementara (loksem).

Kemudian, menyertakan nomor rekening Bank Jakarta yang terdaftar di Retribusi Online Sistem (ROS), serta melampirkan bukti pembayaran retribusi atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Pendaftar juga dilarang menyewakan atau memperjualbelikan kios kepada pihak lain

Proses Perpindahan
Sampai 28 Oktober 2025 lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) mencatat sebanyak 25 pedagang sudah terdaftar di Sentra Fauna Lenteng Agung. "Hingga kini, tercatat sebanyak 25 pedagang telah terdaftar di Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung," kata Wali Kota Jakarta Selatan Muhammad Anwar di Jakarta, Selasa (28/10). 

Selanjutnya, dia menambahkan Pemkot Jaksel siap membantu para pedagang untuk memindahkan barang-barang mereka ke Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung. Pihaknya juga mendampingi para pedagang dengan pendekatan humanis, serta memastikan seluruh fasilitas yang dibutuhkan pedagang terpenuhi.

"Kami terus mendampingi proses perpindahan pedagang dengan pendekatan yang humanis dan transparan. Sesuai arahan Pak Gubernur, kami pastikan seluruh pedagang terfasilitasi dengan baik hingga lokasi kios yang baru rampung," ujar Anwar.

Proses penataan para pedagang itu, sambung dia, dilakukan dalam beberapa tahap sesuai ketentuan. Sosialisasi juga telah dilakukan kepada para pedagang agar mendaftarkan diri di lokasi yang baru itu.

Para pedagang pun berkesempatan mendapatkan lokasi premium jika bersedia pindah lebih awal.

"Biaya retribusi pedagang di lokasi tersebut berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per bulan. Namun selama masa adaptasi, pedagang tidak akan dikenakan biaya untuk menyesuaikan dengan pola konsumen yang mereka harapkan," ucap Anwar.

Sementara itu, Kepala Seksi UKM Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) Jakarta Selatan Edi Margono mengungkapkan, ke 25 pedagang itu sudah mendaftar sebelum dilakukan penertiban.

"25 itu terdiri dari dua pedagang burung dan 23 pedagang kuliner," ungkap Edi.

Dia merinci 25 pedagang itu terdiri dari dua orang yang berasal dari lokasi sementara (loksem) JS 25, lima orang JS 30, dan 18 orang JS 96. Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan Sentra Fauna di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, sebagai tempat relokasi yang baik dan layak bagi pedagang Barito.

Sentra tersebut berdiri di atas lahan seluas 7.500 meter persegi. Dari luas tersebut, sekitar 2.000 meter persegi dialokasikan untuk pedagang yang sebelumnya menempati loksem JS 25, JS 26, JS 30, dan JS 96.