Periskop.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menggelar pesta malam tahun baru 2026 di beberapa titik. Meski begitu, secara umum acara dipusatkan di Bundaran HI.
“Untuk tahun baru, rencananya memang masih seperti yang dulu-dulu, dipusatkan di 2-3 tempat. Tapi yang jelas, yang utama adalah di Bundaran HI, kemudian di Monas,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/12).
Sejatinya, selain di HI, ada pula usulan untuk menggelar pesta malam pergantian tahun di Ancol atau Lapangan Banteng. Namun, dia belum memutuskan hal tersebut.
Pramono melanjutkan, tak hanya mempersiapkan pesta malam pergantian tahun, ia juga sudah meminta jajarannya untuk mempersiapkan perayaan Natal.
Dia pun mengaku tidak ingin perayaan Natal hanya disiapkan satu acara besar saja. Dia menginginkan agar pesta perayaan Natal di Jakarta dapat dipersiapkan dengan semarak.
Oleh karena itu, Pemprov DKI mengizinkan pusat-pusat keramaian dan pertokoan untuk memberikan dekorasi agar suasana Natal lebih menarik. Bahkan, dia juga mengizinkan masyarakat untuk bernyanyi di kawasan Sudirman hingga Gatot Subroto.
“Itu hal yang memang saya inginkan untuk Jakarta menjadi lebih semarak, lebih menarik,” ungkap Pramono.
Di sisi lain, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar kembali Operasi Zebra menjelang Natal dan tahun baru. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menuturkan operasi tersebut sudah dimulai pada 17 November dan akan berakhir pada 30 Desember 2025 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
"Jadi, targetnya untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran yang disasar itu pelanggaran kasat mata, penggunaan helm, kemudian juga knalpot-knalpot yang tidak sesuai, itu yang kita sasar," tutur Komarudin.
Lebih lanjut, dia menyebutkan menyebutkan sistem penindakan tilang yang diterapkan, yaitu hunting system atau berpatroli keliling.
"Jadi, bukan razia-razia konsep stasioner, kita hunting system, kita berpatroli keliling untuk menemukan pelanggaran. Nanti kita lihat jenis pelanggarannya, apakah itu cukup dengan teguran simpati atau memang harus ditilang," ujar Komarudin.
Tinggalkan Komentar
Komentar