Periskop.id - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mengajak warga ikut mengawasi dan melapor, bila menemukan tempat penjualan daging hewan penular rabies (HPR) termasuk anjing dan kucing untuk konsumsi di Jakarta.
"Tentu dengan menyampaikan informasi secara informatif dan jelas, disertai dengan bukti maupun nama pelapor. Kami akan memastikan nama pelapor tetap kami rahasiakan, jadi tidak perlu takut," kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok dalam kegiatan "Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian HPR" di Jakarta, Senin (8/12).
Ajakan ini seiring dengan berlakunya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian HPR yang melarang memperjualbelikan HPR, serta melakukan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan.
Selain bantuan dari masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan melakukan pengawasan dan inspeksi ke pasar, rumah makan, dan lokasi penjualan hewan untuk mencegah perdagangan terselubung.
"Jadi, kami tetap berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, kelurahan, kecamatan, ataupun wali kota, serta dengan UMKM (Dinas PPKUKM)," kata Hasudungan.
Inspeksi Lapangan
Hasudungan mengatakan, inspeksi lapangan merupakan bagian dari penegakan hukum dan sanksi yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta setelah Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian HPR diimplementasikan secara tegas. Periodenya, enam bulan usai peraturan tersebut diundangkan.
"Selama kurun waktu enam bulan setelah peraturan gubernur diundangkan, kami melaksanakan tahap persiapan sampai nanti pengawasan dan pengendalian. Nanti setelah pelaksanaan atau implementasi enam bulan ke depan, kami akan melaksanakan implementasi aturan dan penegakan di lapangan," jelasnya.
Sejumlah substansi utama dalam peraturan tersebut yang tidak diatur dalam Pergub Nomor 199 Tahun 2016 yakni larangan memperjualbelikan HPR serta melakukan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan.
Selain inspeksi, lanjut Hasudungan, jajaran Dinas KPKP bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan perangkat daerah terkait sesuai lingkup tugas dan fungsinya, juga melakukan pengawasan di lapangan agar tak ada lagi perdagangan HPR untuk dikonsumsi.
Terkait sanksi bagi individu atau pelaku usaha yang memperjualbelikan HPR untuk konsumsi, Pemprov DKI akan memberikan sanksi secara bertahap mulai dari teguran tertulis, penyitaan HPR atau produknya, penutupan usaha, dan pencabutan izin usaha.
Dia menegaskan, Pergub Nomor 36 Tahun 2025 menegaskan komitmen Jakarta menjadi kota sehat, bebas rabies dan ramah hewan. Juga melindungi kesehatan hewan dan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan hewan.
"Kunci keberhasilan yaitu kolaborasi. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dibutuhkan peran aktif masyarakat, komunitas pecinta hewan dan dunia usaha. Harapan kami regulasi ini menjadi instrumen yang efektif untuk menjaga kesejahteraan warga Jakarta dan kesejahteraan hewan," tuturnya.
Pengawasan Pelaksanaan Aturan
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan jajarannya, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait untuk mengawasi pelaksanaan peraturan yang melarang perdagangan hewan penular rabies (HPR), seperti anjing dan kucing, untuk dikonsumsi.
"Saya sudah meminta kepada jajaran Satpol PP, dinas terkait untuk memberikan pengawasan terhadap hal ini. Kami konsisten untuk melaksanakannya," kata Pramono.
Dia juga mengaku sudah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies yang mengatur pelarangan perdagangan hewan, seperti anjing dan kucing, untuk konsumsi.
"Saya menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang untuk mengkonsumsi hewan-hewan yang bisa menimbulkan penyakit rabies, yang paling utama adalah anjing dan kucing," ujar Pramono.
Selain anjing dan kucing, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, imbuhnya, melalui Pergub Nomor 36 Tahun 2025 juga melarang individu dan badan usaha memperdagangkan kera, kelelawar, musang, serta hewan sejenis lainnya.
Kebijakan ini pun didukung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah. Menurutnya, penerbitan pergub larangan konsumsi dan perdagangan daging anjing dan kucing ini merupakan langkah progresif. Hal ini juga sejalan dengan nilai-nilai luhur bangsa dan juga semangat Jakarta sebagai kota metropolitan yang modern dan beradab.
"Aturan ini bukan hanya tentang kesejahteraan hewan, tetapi juga tentang kesehatan masyarakat, pencegahan zoonosis dan yang terpenting, meningkatkan standar kesejahteraan hidup bersama," ujarnya.
DPRD DKI Jakarta, lanjutnya, siap bersinergi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk merealisasikan segala peraturan yang dibutuhkan untuk mewujudkan kebijakan progresif ini. "Kami juga siap untuk menyosialisasikannya dengan masif guna membangun kesadaran dan dukungan publik," tuturnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar