Periskop.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2026 sudah hampir final.
“Jadi pembahasan sudah hampir final, dan dalam minggu ini kami akan merapatkan secara khusus untuk segera difinalkan,” kata Pramono di Jakarta Utara, Senin (8/12).
Menurut dia, saat ini pembahasan UMP 2026 belum final karena masih ada perbedaan pendapat antara kelompok buruh dengan kelompok pengusaha. Oleh karena itu Pramono mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menjadi wasit yang adil.
Pramono pun berjanji akan memutuskan UMP 2026 secara adil. Sekadar mengingatkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp5.396.761 atau naik sebesar 6,5% dari sebelumnya sebesar Rp5.067.381 per bulan
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi. Survei ini, akan menjadi basis perhitungan Upah Minimum Regional/Provinsi (UMR/UMP) dari masing-masing daerah.
Yassierli di Jakarta, Selasa (2/12) mengatakan, dengan basis KHL di masing-masing daerah akan membuat kenaikan upah minimum di masing-masing daerah juga berbeda. Bahkan di satu provinsi pun bisa terjadi perbedaan antardaerah.
“Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu, tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” kata Yassierli.
Ia melanjutkan rumusan penyesuaian upah itu akan diumumkan dalam waktu dekat. “Tunggu saja,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Yassierli menyebutkan pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.
“Kita berharap dari patokan jadwal, tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan Januari,” kata Yassierli.
Ia menjelaskan, pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif terhadap kondisi tiap daerah. Menurut Yassierli, penyusunan regulasi dilakukan melalui dialog sosial dengan pemangku kepentingan, agar tercapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 menjadi komponen utama dalam formula penentuan UMP tahun 2026. Data pertumbuhan ekonomi kuartal III tahun 2025 digunakan, mengingat keputusan UMP harus ditetapkan sebelum 31 Desember 2025.
Tinggalkan Komentar
Komentar