Periskop.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan audit kelaikan bangunan gedung secara serentak mulai Januari 2026. Kebijakan ini menjadi upaya menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya dalam pemanfaatan bangunan gedung.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari di Jakarta, Senin (29/12) mengatakan, langkah itu juga merupakan upaya preventif sekaligus mitigasi risiko kebakaran dan kegagalan struktur. Selain itu, juga untuk memastikan setiap bangunan telah memenuhi standar teknis yang berlaku.
"Kami ingin memastikan seluruh bangunan di Jakarta, baik milik pemerintah maupun swasta, benar-benar layak fungsi dan memenuhi standar keselamatan, terutama dari risiko kebakaran dan kegagalan struktur," ujar Vera.
Audit kelaikan bangunan akan dilakukan terhadap seluruh bangunan umum, baik yang dikelola oleh pihak swasta atau komersial maupun yang menjadi aset pemerintah daerah.
Audit akan diawali dengan mengambil sampel pada sejumlah gedung bertingkat lima hingga delapan lantai, serta beberapa bangunan dengan ketinggian lebih dari delapan lantai.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan mendistribusikan daftar periksa kelaikan bangunan kepada pemilik atau pengelola gedung. Daftar periksa tersebut dapat digunakan untuk melakukan evaluasi mandiri (self-assessment) sebelum audit lapangan dilaksanakan.
"Langkah ini diharapkan dapat membantu pemilik gedung memahami kondisi bangunannya sejak dini serta mempercepat proses audit,” kata Vera.
Dalam pelaksanaannya, pihaknya akan berkoordinasi dan melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) beserta suku dinasnya.
Selain itu, juga melibatkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) beserta suku dinasnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) beserta unit kota, serta unsur wali kota di lima wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Dia pun meminta seluruh pemilik dan pengelola gedung untuk mendukung rencana kegiatan ini secara aktif. "Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan perkotaan yang lebih aman, tertib dan berkelanjutan bagi seluruh warga Jakarta,” tuturnya.
Pergub atau Perda
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo telah meminta jajarannya menyiapkan peraturan gubernur (pergub) untuk menertibkan bangunan, khususnya gedung yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan perizinan di ibu kota.
“Saya sudah meminta untuk disiapkan pergub atau perda,” kata Pramono beberapa waktu lalu.
Pramono menjelaskan, pada regulasi terdahulu, Pemprov DKI sebenarnya memiliki kewenangan untuk bertindak tegas terhadap bangunan bermasalah. Termasuk melakukan pembongkaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Namun, kewenangan tersebut kini tidak lagi dapat dijalankan secara maksimal, karena adanya perubahan regulasi yang membatasi tindakan penertiban. Untuk itu, dia menilai, penyusunan pergub atau Plperda baru menjadi penting agar pemerintah memiliki payung hukum yang jelas dalam menjaga keselamatan publik.
“Tetapi kalau memang dibutuhkan, kami akan memperbaiki perda atau pergub tersebut untuk ketertiban bangunan yang ada di Jakarta. Kami tidak mau terulang kembali ada musibah sampai dengan 22 orang meninggal dunia,” kata Pramono.
Dalam video saat rapat terbatas yang diunggah Pramono di akun Instagram miliknya, ia mengatakan seharusnya kejadian kebakaran di Ruko Terra Drone beberapa waktu lalu dapat menjadi introspeksi untuk Jakarta.
“Maka untuk itu PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk ini secara periodik dicek terhadap hal-hal yang mendasar. Yaitu yang berkaitan dengan hydrant, alat pemadam, supaya gedung-gedung itu ada persiapan,” ungkap Pramono
Ia pun mengarahkan untuk setiap tahunnya diberikan peringatan kepada seluruh bangunan yang ada di Jakarta, khususnya terkait hal yang berkaitan dengan pencegahan preventif untuk kebakaran.
Tinggalkan Komentar
Komentar