periskop.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan seluruh kepala daerah yang tengah merencanakan relokasi korban bencana agar memastikan lahan yang disiapkan untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) berstatus "clean and clear", yakni wajib milik pemerintah daerah atau negara.
“Lahan yang akan digunakan untuk hunian tetap itu diyakinkan bahwa lahan itu milik Pemda atau milik negara. Kenapa? Karena ini penting, karena nanti legalitasnya akan dibantu sepenuhnya oleh Kementerian ATR dan BPN,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Komjen Pol. Ahmad Wiagus dalam Rapat Koordinasi Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi Basah secara daring, Jakarta, Senin (29/12).
Penegasan ini disampaikan Wiagus merespons keluhan Bupati Agam, Sumatera Barat, yang tengah bingung mencari lahan relokasi aman bagi warganya pascabanjir bandang. Status kepemilikan tanah menjadi kunci agar di kemudian hari tidak muncul sengketa hukum yang merugikan pengungsi.
Selain aspek legalitas, faktor keamanan geografis menjadi syarat mati yang tidak bisa ditawar. Pemda dilarang keras memindahkan warga ke lokasi yang ternyata masih masuk dalam peta zona merah rawan bencana.
Wiagus mengungkapkan fakta lapangan bahwa Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sempat menolak beberapa usulan lahan dari daerah. Alasannya, setelah dicek atau di-assessment, lahan tersebut ternyata masih rawan longsor atau banjir.
“Tadi kita sudah berdiskusi dengan dari Kementerian PKP, ada beberapa lahan yang diajukan oleh pemerintah daerah, ternyata setelah di-assessment juga beberapa di antaranya masih rawan bencana,” ungkapnya.
Syarat ketiga yang tak kalah penting adalah aksesibilitas infrastruktur dasar. Lokasi relokasi tidak boleh mengisolasi warga dari pelayanan publik.
Tanah yang dipilih harus memiliki akses yang dekat dengan sarana pendidikan (sekolah), fasilitas kesehatan (puskesmas/rumah sakit), dan pusat ekonomi. Hal ini penting agar kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang direlokasi bisa segera pulih dan tidak merasa "dibuang" ke tengah hutan.
Sebelumnya, Bupati Agam Andri Warman dalam forum yang sama meminta bantuan pusat terkait legalitas lahan zona merah. Ia mengaku kesulitan karena banyak warganya yang tinggal di zona bahaya namun Pemda tidak memiliki dasar hukum kuat untuk memindahkan mereka secara paksa jika status tanahnya belum jelas.
Kemendagri memastikan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN siap memfasilitasi proses sertifikasi lahan relokasi, asalkan status awal tanah tersebut sudah dipastikan merupakan aset negara atau daerah, bukan milik perorangan yang belum dibebaskan.
Tinggalkan Komentar
Komentar