Periskop.id - Sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap di Jakarta ditiadakan Jumat (16/1) Januari 2026. Kebijakan tersebut diambil dalam rangka libur memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
“Iya, besok libur nasional, maka kebijakan ganjil genap ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui pesan singkat, Kamis (15/1)
Dishub DKI Jakarta juga telah mengumumkan perihal tersebut melalui media sosial akun Instagram resmi @dishubdkijakarta. "Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Isra Miraj 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 16 Januari 2026," tulis unggahan tersebut.
Seperti diketahui, kebijakan peniadaan ganjil genap itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3). Aturan tersebut menyatakan pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Untuk diketahui, Dishub DKI Jakarta sebelumnya juga meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap selama libur nasional dalam rangka Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
"Untuk kebijakan ganjil-genap, kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, sesuai dengan peraturan yang berlaku, pada libur nasional tanggal 25 dan 26 Desember 2025 ditiadakan. Berikutnya pada tanggal 1 Januari, ganjil-genap juga ditiadakan
Syafrin menegaskan, pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025 merupakan libur nasional dalam rangka Natal. Sedangkan pada 1 Januari 2026 bertepatan dengan libur tahun baru.
Menurut Syafrin, pengaturan lalu lintas akan dilakukan secara dinamis dengan berkoordinasi bersama pihak Kepolisian dan instansi terkait lainnya. Syafrin pun mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan.
Pengendara diharapkan dapat merencanakan perjalanan dengan baik, mengantisipasi potensi kepadatan serta mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Tinggalkan Komentar
Komentar