Periskop.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki lembaga rehabilitasi narkoba sendiri. Dengan begitu, Pemprov DKI jakarta tak hanya mengandalkan lembaga rehabilitasi nasional.
"Kalau memungkinkan, kita (DKI Jakarta) perlu membentuk lembaga rehab yang punya daerah yang bisa rawat inap. Karena yang di BNN, yang rawat inap dan gratis di Lido, daftar tunggunya cukup banyak," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta Awang Joko Rumitro.
Hal itu disampaikan Awang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Selasa (20/1). Awang dalam rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) mengusulkan, agar pembentukan lembaga rehabilitasi narkotika dimasukkan ke dalam pasal pada ranperda tersebut.
"Memang ada balai rehab yang berdiri atas izin Menkes dan Mensos, tetapi itu berbayar dan mungkin banyak juga yang tidak mampu (membayarnya)," ujar Awang.
Hal lain yang juga dia usulkan, yakni ditambahnya agen pemulihan atau rehabilitasi narkoba yang mudah diakses (Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM). Tujuannya agar permasalahan penyalahgunaan narkoba, mengikutsertakan masyarakat untuk mengintervensi ke masyarakat yang telah melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Di DKI secara keseluruhan, IBM hanya ada 35. Sebanyak 34-nya itu berdasarkan APBN, yaitu dari BNN, sementara satu yang bersifat mandiri. Padahal jumlah kelurahan ada 267, jumlah kecamatan 44," bebernya.
DKI Jakarta, lanjutnya, bisa mencontoh provinsi lain, seperti Jawa Timur. Beberapa kepala daerah kabupaten/kota di Jawa Timur sudah mendirikan atau mengimbau desa-desa untuk membuat IBM, karena bisa dianggarkan dari Dana Desa.
"Kalau, misalnya, ditambah dana dari provinsi saya rasa sangat bagus. Mungkin agen pemulihan dan penggiat ini kami juga menyarankan untuk merekrutnya betul-betul yang mempunyai kompetensi. Dan ini mungkin diseleksi oleh tim terpadu," tuturnya.
Untuk diketahui, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta masih membahas dan menyusun Ranperda P4GN. Awang berharap ranperda ini bisa segera disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
"Mungkin kita juga cukup terlambat karena banyak provinsi yang sudah membuat (Perda P4GN) dan bahkan di Jawa Timur sudah ada Pergub-nya. Kami menyarankan agar segera dibuat Pergub-nya sehingga bisa lebih jelas dan tegas," imbuhnya.
Aspek Pencegahan
Sekadar informasi, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), seluruh fraksi partai politik di DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI untuk memperkuat aspek pencegahan pada
"Ini agar daerah dapat ikut serta mengendalikan," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah di Jakarta, Senin (19/1).
Ia memastikan, Ranperda itu akan menjadi salah satu dasar hukum dan untuk itu dalam penanganan nantinya akan bekerja sama dengan kepolisian. Menurut dia, Ranperda tentang fasilitasi P4GN merupakan usulan dari Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI memastikan mendukung Ranperda tersebut.
Apalagi kata Ima, peredaran narkotika sudah banyak memakan korban mulai dari dewasa hingga anak-anak. Dengan begitu, aturan daerah perlu dibuat.
"Terkait dengan narkotika, kami mendukung karena sudah banyak sekali kejadian narkoba. Bahkan menimpa orang dewasa sampai dengan anak-anak," ujarnya.
Pada pandangan fraksi parpol yang ada di DPRD DKI Jakarta, hampir semua meminta agar Pemprov DKI memperkuat dalam pencegahan. Ia memberikan contoh, pandangan fraksi PKS DPRD DKI Jakarta yang memandang, naskah akademik telah menggambarkan kondisi empiris penyalahgunaan narkotika di DKI secara cukup komprehensif.
Termasuk data prevalensi, peta daerah rawan narkoba, jalur peredaran, serta tekanan serius terhadap kapasitas lembaga pemasyarakatan.
"Fakta-fakta tersebut memperkuat urgensi kehadiran Peraturan Daerah sebagai instrumen penguatan peran Pemerintah Provinsi dalam pencegahan, fasilitasi rehabilitasi dan koordinasi lintas sektor," kata Anggota DPRD dari Fraksi PSI August Hamonangan.
Menurutnya, Fraksi PSI pada prinsipnya mendukung Ranperda P4GN ini, khususnya dalam aspek pencegahan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, hingga penyediaan sistem data dan informasi.
Senada, Fraksi Nasdem juga menyatakan pentingnya pencegahan di kalangan warga Jakarta dan juga akses rehabilitasi perlu diperkuat. "Rehabilitasi menjadi hak dasar bagi warga Jakarta dan mendorong Ranperda menjamin rehabilitasi merupakan hak publik," ujar Anggota DPRD Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira.
Tinggalkan Komentar
Komentar