periskop.id – Perwakilan Gerakan Masyarakat Parung Panjang (Gampar) mengeluhkan keberadaan truk tambang yang melintas bebas di wilayah pemukiman mereka layaknya "Malaikat Pencabut Nyawa" akibat tingginya angka kecelakaan fatal dalam beberapa tahun terakhir.

"Di belakang kita itu ada malaikat pencabut nyawa, truk tronton. Karena mereka itu sudah merebut nyawa lebih dari 200 orang," ujar salah satu perwakilan warga dengan nada emosional dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1).

Data yang dihimpun warga menunjukkan fakta mengerikan. Dalam kurun waktu enam tahun terakhir (2019-2025), setidaknya 195 nyawa melayang sia-sia di jalur tersebut akibat konflik lalu lintas antara kendaraan warga dan truk tambang berukuran besar.

Situasi kian pelik lantaran banyak truk raksasa atau Over Dimension Over Load (ODOL) dikemudikan oleh anak di bawah umur. Mereka beroperasi tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah, namun luput dari penindakan tegas aparat di lapangan.

Pimpinan Rapat BAM DPR RI Adian Napitupulu menyoroti lemahnya fungsi pengawasan kepolisian yang membiarkan anak-anak mengemudikan kendaraan berat di jalan umum yang padat aktivitas warga.

"Kenapa anak 15 tahun bisa bawa tronton? Sementara bawa motor saja belum boleh. Problemnya adalah lemahnya pengawasan kepolisian terhadap seluruh pengguna kendaraan bermotor," tegas Adian dalam forum tersebut.

Selain masalah pengawasan, Adian turut mengkritisi landasan hukum penertiban yang dinilai lemah. Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat terkait pembatasan jam operasional tambang dianggap "ompong" karena tidak memuat sanksi hukum yang mengikat bagi pelanggar.

"Surat edaran itu dalam tata urutan dan hirarki perundang-undangan kita tidak dikenal. Sehingga dia tidak punya kekuatan hukum. Makanya dia tidak punya daya paksa," tambah politisi PDI Perjuangan tersebut.

Sejarah status jalan juga menjadi sorotan dalam rapat ini. Jalur yang kini menjadi sumber konflik horizontal dulunya merupakan jalan khusus tambang PT Sudamanik, sebelum akhirnya beralih status menjadi jalan provinsi sekitar tahun 1980-an tanpa peningkatan kapasitas yang memadai.

Kondisi ini memicu gesekan sosial antara warga yang menuntut hak hidup aman dengan ribuan pekerja tambang yang menggantungkan nasib ekonomi pada operasional truk. Negara dinilai gagal menyediakan infrastruktur jalan khusus tambang yang seharusnya menjadi kewajiban pemegang izin usaha.

Menutup diskusi, Adian mendesak pemerintah segera turun tangan mencari solusi permanen yang adil. Keselamatan warga harus menjadi prioritas tanpa mematikan ekonomi rakyat kecil yang bergantung pada sektor tambang.

"Negara harus hadir. Masyarakat tidak boleh jadi domba, diadu antara yang pro dan yang kontra," pungkas Adian.