Periskop.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak maraknya penjualan obat keras ilegal jenis tramadol di Tanah Abang.

“Kami akan tertibkan, saya akan minta Satpol PP untuk menertibkan itu,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (28/1). 

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta kepolisian untuk menindak para pengedar.

"Kita akan lakukan nanti, ke depannya harus koordinasi dulu dengan BPOM, kemudian dengan kepolisian, secara berkala juga pasti melakukan penertiban,” ucap Satriadi.

Satriadi mengatakan, penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal sudah menjadi kegiatan rutin Satpol PP bersama jajaran kepolisian. Sepanjang 2025, Satpol PP DKI Jakarta telah menertibkan peredaran obat keras ilegal dengan barang bukti mencapai 39.436 butir di seluruh wilayah Jakarta.

Terkait penindakan terhadap para pengedar, Satriadi menegaskan hal itu menjadi kewenangan kepolisian karena termasuk tindak pidana. “Itu kepolisian. Karena itu sudah tindak pidana.Jadi, kita hanya fokus tempat usaha, maka ada sanksi untuk penutupan, atau misalkan larangan penjual,” jelasnya

Aktivitas penjualan obat terlarang itu sempat viral dalam beberapa video yang diunggah di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @jejakpos.id.

Dalam rekaman itu, terlihat beberapa pria berjalan di tengah padatnya pasar sambil membawa bungkus tramadol yang diduga siap dijual. Beberapa pengedar juga menawarkan obat keras itu secara terang-terangan di jembatan Jalan KS Tubun kepada pengendara yang melintas.

Modus Toko Kosmetik
Sekadar informasi, selama ini, toko kosmetik acap kali menjadi kedok untuk penjualan obat keras ilegal di Jakarta. "Kalau modusnya, mereka itu pedagang kosmetik. Tapi praktiknya jual obat keras, karena obat ini sangat-sangat laris," kata Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar beberapa waktu lalu. 

Umumnya, para pemilik toko kosmetik mengelabui publik dan petugas dengan tampilan toko yang tampak normal. Pada bagian depan toko, sabun cair berbagai merek terpampang. Sementara pada etalase depan, berbagai produk kosmetik seperti parfum, sabun wajah, deodoran dan produk lainnya terpajang.

Kemudian pada etalase bagian dalam, produk-produk seperti tisu, pembalut, minyak urut dan produk untuk bayi juga terpajang. Hampir tidak ada jenis obat medis yang terlihat dari arah depan warung. Sebagian kecil obat-obat sirup untuk kesehatan bayi pun tersimpan pada etalase di belakang kasir dan selebihnya tak terlihat obat medis.

Edison menegaskan, para penjual obat keras ilegal tidak langsung ditangkap, namun diberi kesempatan kedua untuk tidak meneruskan operasi gelapnya.

"Jadi, tadi kita lakukan sosialisasi, inilah yang terakhir. Kalau memang mereka itu masih kedapatan nanti dalam pengawasan kita, nanti kita ajukan ke penegakan hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Edison.

Lebih lanjut, Edison mengatakan bahwa penertiban obat keras juga dilakukan sesuai dengan Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. "Kita tertibkan obat-obat keras yang tidak mempunyai izin resep dokter, yang diperjual-belikan bebas di tempat berkedok toko kosmetik," lanjutnya.