Periskop.id - Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) Dony Oskaria menargetkan, pemangkasan 15 badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi menjadi 3 BUMN tuntas pada 2026.
"Kita punya 15 perusahaan asuransi yang saat ini sedang dilakukan proses konsolidasi. Tahun 2026 ini akan kami pushuntuk dilakukan (konsolidasi), hanya akan menjadi 3 perusahaan asuransi,” ujar Dony dalam acara “Danantara: Menggerakkan Raksasa, Menyalakan Mesin Ekonomi Indonesia” yang digelar di Jakarta, Rabu (28/1).
Ia menyampaikan, tiga asuransi itu terdiri atas asuransi jiwa, asuransi umum dan asuransi kredit. “Tapi yang asuransi kredit masih kami review juga. Nanti akan dibagi mana yang memang asuransi umum murni, mana yang penjaminan. Ini kami sedang diskusikan dengan OJK,” jelas Dony.
Dony melanjutkan, asuransi merupakan salah satu industri yang tata kelolanya harus ditingkatkan di Indonesia. Dalam satu bulan ini, lanjut dia, ia sudah bertemu dengan OJK sebanyak dua kali untuk membahas mengenai asuransi.
Pembahasan tersebut meliputi tata kelola asuransi, potensi risiko yang ada di industri asuransi, serta potensi pertumbuhan perusahaan asuransi. “Kami lakukan pemetaan permasalahan yang ada di perusahaan asuransi BUMN. Harus diakui, bahwa perusahaan-perusahaan asuransi di BUMN menghadapi persoalan yang tidak sedikit,” tuturnya.
Persoalan yang dihadapi oleh BUMN asuransi tak terbatas pada finansial. Akan tetapi, Dony tidak merinci permasalahan lainnya dan menyampaikan langkah-langkah Danantara saat ini adalah melakukan konsolidasi.
Seperti dikabarkan sebelumnya, pada September 2025, Managing Director Chief Economist Danantara Reza Yamora Siregar menyampaikan, tahapan konsolidasi dimulai dengan klasterisasi seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi di bawah satu payung besar, yakni Indonesia Financial Group (IFG) Holding.
Saat ini, tidak semua perusahaan asuransi BUMN berada di bawah IFG. Ia menegaskan, konsolidasi tidak menutup kemungkinan adanya restrukturisasi lebih lanjut bila diperlukan.
Langkah Merger
Sebelumnya, Managing Director Chief Economist Danantara Reza Yamora Siregar mengakui, mayoritas kinerja perusahaan (asuransi BUMN) kurang begitu bagus. Karena itu, dari 15 perusahaan yang ada, akan dipangkas menjadi hanya tiga perusahaan.
“Kalau kami di Danantara, salah satu proses yang akan terjadi kita akan klaster semua asuransi di bawah satu klaster. Yang sekarang ini ada IFG, tapi enggak semua asuransi di bawah IFG. Jadi langkah pertama yang akan kita lakukan adalah menyatukan semua ke dalam satu klaster. Kita akan review neraca keuangannya," jelasnya.
Ia menegaskan, konsolidasi tidak menutup kemungkinan adanya restrukturisasi lebih lanjut bila diperlukan. “Kalau memang perlu direstrukturisasi akan kami lakukan. Namun tujuan akhirnya adalah konsolidasi, karena yang kita butuhkan adalah kapasitas besar di sektor asuransi dengan dukungan teknologi dan sumber daya manusia yang kompetitif,” bebernya.
Reza menilai, langkah merger menjadi keniscayaan lantaran pertumbuhan modal secara organik tidak memungkinkan, sementara tenggat waktu pemenuhan aturan ekuitas minimum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin dekat.
Sebagaimana diketahui, ketentuan modal minimum perusahaan asuransi telah diatur dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Aturan tersebut menetapkan dua tahap kewajiban ekuitas minimum. Tahap pertama, paling lambat 31 Desember 2026, setiap perusahaan asuransi konvensional wajib memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar, sedangkan asuransi syariah Rp100 miliar.
Tahap kedua, paling lambat 31 Desember 2028, dilakukan pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitas. Kelompok perusahaan dengan ekuitas lebih kecil (KPPE 1) wajib memiliki ekuitas minimum Rp500 miliar untuk asuransi dan Rp200 miliar untuk asuransi syariah.
Adapun kelompok dengan ekuitas lebih besar (KPPE 2) wajib memiliki ekuitas minimum Rp1 triliun untuk asuransi dan Rp500 miliar untuk asuransi syariah.
Tinggalkan Komentar
Komentar