periskop.id – Perwakilan Gerakan Masyarakat Parung Panjang (Gampar) membeberkan praktik nakal operasional truk tambang ilegal yang masih nekat beroperasi secara diam-diam pada malam hari, meskipun telah ada surat edaran penutupan sementara dari Gubernur Jawa Barat.
“Sampai detik ini mobil tambang itu masih beroperasi, tapi skala kecil. Mereka diam-diam, malam hari on point (beroperasi),” kata salah satu perwakilan warga dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1).
Warga menyebut para pelaku tambang kini menggunakan modus baru. Mereka tidak lagi menggunakan truk tronton raksasa secara mencolok di siang hari.
Para pelaku beralih menggunakan truk berukuran lebih kecil atau engkel. Operasional dilakukan saat pengawasan petugas di lapangan mulai melonggar.
Praktik "kucing-kucingan" ini sangat meresahkan masyarakat. Warga merasa larangan pemerintah daerah tidak digubris sepenuhnya oleh oknum pengusaha tambang.
Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu menilai situasi ini membuktikan adanya aktivitas ilegal yang masif.
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat secara teknis telah menutup operasional tambang legal. Artinya, jika masih ada aktivitas pengerukan atau pengangkutan, pelakunya dipastikan tidak berizin.
“Berarti tidak ada aktivitas di tambang-tambang galian C yang legal. Yang sekarang beroperasi (pasti) ilegal, kira-kira begitu,” tegas Adian.
Warga mengaku dilematis menghadapi situasi ini. Jika mereka turun tangan menyetop paksa truk tersebut, potensi konflik horizontal antarwarga akan meledak.
Oleh karena itu, warga mendesak aparat penegak hukum untuk turun langsung. Pengecekan perlu dilakukan secara mendadak di jam-jam rawan, khususnya malam hari.
“Kalau Bapak-bapak punya akses ke kepolisian, mungkin diceklah sekali-kali. Mungkin kita berhenti di Parung Panjang, karena kami lihat masih ada aktivitas di situ,” pinta perwakilan warga.
Kondisi ini mempertegas lemahnya pengawasan di lapangan. Aturan penutupan tambang dinilai hanya efektif di atas kertas, namun ompong dalam penegakan sanksi.
Adian pun menyoroti absennya daya paksa dari surat edaran gubernur. Tanpa sanksi tegas, pelanggaran semacam ini akan terus berulang dan merugikan warga yang taat aturan.
Tinggalkan Komentar
Komentar