Periskop.id - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengingatkan, implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), perlu dilakukan dengan prinsip penuh kehati-hatian.
"Peraturan daerah (Perda) KTR DKI Jakarta bukan sekadar mengatur di mana boleh dan tidak boleh merokok. Melainkan ada perluasan sampai pengaturan penjualan pada pedagang. Perluasan jangkauan pengaturan itulah yang bisa memicu resistensi publik menjadi besar. Pemerintah harus mengetahui dinamika ini,” kata Trubus di Jakarta, Jumat (20/2).
Ia menekankan, penegakan Perda KTR tidak bisa serta merta dilaksanakan secara ketat. Ini karena regulasi tersebut harus memperhitungkan dampaknya terhadap keberlangsungan ekonomi dan keberlangsungan usaha.
Dalam konteks pertumbuhan ekonomi saat ini, Trubus mengingatkan, pemerintah sedang mendorong pelaku usaha untuk kembali bergerak. Oleh sebab itu, menurutnya, semua kebijakan ataupun peraturan daerah yang berisi pelarangan harus dibarengi solusi.
Untuk itu, ke depan implementasi Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025, menurut Trubus, tidak boleh terlalu kaku.
“Harus mampu memberikan titik keseimbangan yang menghasilkan win-win solution. Jadi, dalam praktiknya jangan sampai menjadi larangan total. Gubernur harus memiliki sikap bagaimana ke depan implementasinya dengan mencerna dinamika yang ada saat ini," ujar Trubus.
Di sisi lain anggota Komunitas Warteg Merah Putih Izzudin Zidan meminta perhatian Gubernur DKI Jakarta, agar tetap berkomitmen memperhatikan keberlangsungan ekonomi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Ke depan Zidan berharap praktik implementasi Perda KTR DKI Jakarta tidak menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha, termasuk warteg.
Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo tidak terburu-buru menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) DKI Jakarta.
Beban Pedagang
Senada, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun menuturkan, pasal dalam Perda KTR DKI Jakarta yang mengatur pelarangan pemajangan akan tetap menjadi beban tersendiri bagi pedagang.
“Dengan berlakunya Perda KTR DKI Jakarta, tidak serta merta warung kelontong rakyat atau PKL langsung berhenti memajang rokok di kios atau lapak jualannya," kata Ali.
Dia mengatakan, memberikan waktu untuk mereka melakukan penyesuaian dan memajang produk jualannya adalah bentuk keberpihakan pada UMKM. "Maka, lahirnya Pergub jangan sampai mengubah substansi itu dengan memunculkan sanksi," serunya.
Ali berharap Pramono dapat konsisten dengan pernyataannya yang menyebutkan bahwa Perda KTR DKI Jakarta tidak boleh mengganggu ekonomi UMKM.
Ali menegaskan, jika Pergub yang akan diterbitkan sebagai aturan teknis Perda KTR DKI Jakarta justru memunculkan sanksi atas pemajangan rokok, hal itu akan bertentangan dengan komitmen yang selama ini disampaikan kepada publik.
Menurut dia, memaksakan sanksi terhadap larangan pemajangan akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan sebanyak 1,1 juga pedagang kecil di Jakarta.
“Ada 1,1 juta pedagang kecil, warung kelontong, asongan, PKL dan UMKM lainnya yang terdampak dengan larangan-larangan ini. Peraturan ini jelas berpengaruh terhadap pendapatan rakyat kecil yang selama ini jadi tulang punggung perekonomian lokal," ujar Ali.
Ali juga menilai, isu pelarangan penjualan, pemajangan dan iklan rokok tidak lepas dari gerakan global anti-tembakau. Ia menyebutkan, gerakan tersebut kerap mendorong kebijakan anti-tembakau yang kerap hanya didasarkan pada pendekatan statistik Kesehatan, tanpa mempertimbangkan aspek ekonomi rakyat.
Sekarang, kata dia, kondisi ekonomi rakyat saat ini tengah lesu, ditambah daya beli yang belum pulih dan tekanan ekonomi global. Kalau dipaksakan sekarang, dikhawatirkan bisa muncul modus baru di lapangan. "Aturan teknis bisa saja dimanfaatkan oknum untuk memeras pelaku UMKM,” ungkap Ali.
Terkait implementasi ke depan, Ali meminta Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta turut melibatkan seluruh komponen ekosistem pertembakauan, dalam penyusunan aturan teknis dan proses sosialisasi.
Hak yang Sama
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menegaskan, esensi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan tentang pelarangan total atau diskriminasi terhadap perokok. Ia mengatakan, hal ini semata memberikan hak yang sama atas udara bersih dan lingkungan sehat bagi seluruh warga Jakarta.
"(Ini) Terutama masyarakat rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan para lansia," ucapnya.
Dia memastikan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang KTR yang akhirnya resmi disetujui menjadi Perda, telah mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif pada aspek ekonomi makro. Termasuk kontribusi industri rokok serta kerugian ekonomi jangka panjang akibat beban biaya kesehatan dan penurunan produktivitas warga.
"Eksekutif meyakini bahwa dengan masyarakat yang lebih sehat, produktivitas akan meningkat dan pada akhirnya akan menciptakan iklim ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan," pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar