Periskop.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan pemerintah provinsi tidak akan ragu menindak warga yang masih membuang sampah sembarangan, khususnya ke sungai atau saluran air. Ketegasan itu kini punya payung hukum lewat Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang pemilahan sampah.
Pramono memaparkan, regulasi tersebut menjadi dasar bagi Pemprov DKI untuk mengambil sikap tegas terhadap pelanggar. Keberadaan aturan itu, menurutnya, sekaligus mempertegas bahwa membuang sampah ke badan air bukan lagi hal yang bisa ditoleransi.
"Kalau memang ditemukan ada masyarakat yang membuang sampah di sungai, tentunya Pemerintah DKI Jakarta tidak segan-segan untuk mengambil sikap tegas," ujar Pramono di Balai Kota, Jakarta, Rabu.
Ingub Nomor 5 Tahun 2026 juga merinci empat klasifikasi sampah yang wajib dipilah warga. Keempatnya adalah sampah mudah terurai, sampah daur ulang, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) rumah tangga, serta sampah residu.
Lewat regulasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami gerakan pilah sampah dan mulai menerapkannya dalam keseharian.
Pada momen HUT ke-499 DKI Jakarta, Pramono sebelumnya juga menyerukan agar seluruh warga bersama-sama menuntaskan persoalan sampah. Ia menekankan pentingnya tidak membiarkan masalah ini menjadi warisan bagi generasi mendatang.
"Menjelang lima abad Jakarta, kita tidak boleh mewariskan persoalan sampah kepada generasi berikutnya," ungkap Pramono.
Karena itu, ia mendorong gerakan pilah sampah terus digiatkan sebagai gerakan kolektif, dimulai dari rumah, lingkungan, hingga berbagai ruang kehidupan sehari-hari.
Pramono menilai, Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan hanya bisa terwujud melalui sinergi antara pemerintah dan warga. Tanpa kolaborasi keduanya, target kota yang lestari dinilainya sulit tercapai.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk bekerja secara responsif dan adaptif agar masyarakat dapat beraktivitas sekaligus memastikan kota ini terus melangkah menuju masa depannya," tutur Pramono.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar