periskop.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai bahaya penggunaan fitur daya ungkit (leverage) hingga 20 kali lipat pada transaksi derivatif kripto yang berpotensi menguras habis saldo investor pemula dalam hitungan detik.
"Kalau misalkan leverage di atas 20 kali lipat yang dalam praktik banyak digunakan oleh investor retail, pada tingkat leverage tersebut pergerakan harga yang relatif kecil saja dapat memicu likuidasi otomatis dan menghapus seluruh saldo investor," ujar Anggota Komisi XI Fraksi PDI-P DPR RI Pinka Haprani dalam Rapat Kerja bersama OJK di Jakarta, Rabu (21/1).
Legislator yang mewakili suara generasi muda (Gen Z) di Senayan ini menilai banyak investor pemula terjebak dalam ekspektasi keuntungan instan. Mereka kerap hanya menghitung potensi profit lipat ganda tanpa menyadari bahwa risiko kerugian juga terkalikan secara simetris.
Pingka memberikan ilustrasi, saat investor menggunakan leverage tinggi, penurunan harga aset yang sangat kecil sekalipun bisa langsung memicu margin call. Akibatnya, posisi trading ditutup paksa oleh sistem dan modal investor hilang seketika.
Kondisi ini diperparah dengan karakteristik pasar aset kripto yang berjalan 24 jam non-stop. Volatilitas ekstrem sering terjadi di jam-jam istirahat investor Indonesia, membuat mereka tidak sempat melakukan antisipasi.
"Kripto itu berjalan 24 jam, tidak seperti saham. Sangat volatile," ingat Pingka.
Dalam forum tersebut, Pingka mempertanyakan urgensi OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 yang melegitimasi produk derivatif berisiko tinggi seperti perpetual futures. Ia meminta regulator tidak hanya fokus pada izin produk, tetapi juga mitigasi risiko.
Legislator ini mendesak OJK menerapkan batasan leverage maksimum yang boleh ditawarkan kepada investor ritel. Selain itu, fitur peringatan dini (early warning system) wajib diaktifkan platform sebelum saldo nasabah benar-benar menyentuh angka nol.
"Apakah OJK mempertimbangkan pengaturan tambahan seperti pembatasan leverage maksimum, penguatan kewajiban risk disclosure, atau penerapan mekanisme peringatan dini?" tanyanya kepada Dewan Komisioner.
OJK: Leverage Diatur di Tata Tertib Bursa
Menanggapi sorotan DPR, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Hasan Fawzi mengakui bahwa instrumen derivatif memiliki profil risiko jauh lebih tinggi dibandingkan perdagangan spot. Oleh karena itu, OJK memberlakukan seleksi ketat terhadap konsumen yang diizinkan mengakses fitur ini.
"Di dalamnya juga ada aspek mitigasi risiko dan seleksi konsumen yang lebih harus terseleksi sebelum yang bersangkutan eligible dan diizinkan memulai kegiatan transaksi derivatif dimaksud," jelas Hasan.
Mengenai besaran angka pengali atau leverage, Hasan menegaskan OJK tidak melepasnya begitu saja ke pasar. Batasan angka teknis akan dikunci dalam Peraturan dan Tata Tertib (PTT) Bursa Kripto yang wajib mendapatkan persetujuan otoritas.
"Adapun terkait risiko leverage itu kami tuangkan dan kami mintakan diatur secara rinci dalam PTT-nya bursa kripto yang juga harus mengalami persetujuan di OJK," tambahnya.
Hasan berjanji OJK akan menggunakan kewenangannya untuk memastikan angka leverage yang ditetapkan tidak membahayakan investor. Fleksibilitas aturan di tingkat bursa memungkinkan regulator melakukan penyesuaian parameter risiko secara dinamis.
"Semoga akan kemudian menghadirkan tingkat leverage yang tidak berlebihan," pungkas Hasan.
Tinggalkan Komentar
Komentar