Periskop.id - Industri aset keuangan digital dan kripto di Indonesia masih berada pada tahap awal pengembangan. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan 72%  pedagang aset digital dan kripto tercatat mengalami kerugian usaha.

"Pedagang aset keuangan digital itu masih 72%nya tercatat mengalami kerugian usaha jadi memang industri ini masih memerlukan pengembangan lebih lanjut dan mendorong penetrasi pasar yang lebih tinggi," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam rapat kerja OJK bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1)

Hasan menilai sektor ini membutuhkan dukungan lebih lanjut untuk dapat tumbuh sehat dan kompetitif. Kondisi ini juga mencerminkan tantangan penetrasi pasar domestik, di mana mayoritas transaksi konsumen lokal masih dilakukan melalui bursa dan pedagang asing, di luar ekosistem domestik. Sehingga perlunya strategi untuk menarik transaksi konsumen agar beralih ke ekosistem domestik.

"Mayoritas transaksi konsumen lokal masih disalurkan melalui pedagang dan bursa regional maupun global. Ini menjadi PR besar bagi kita untuk memperkuat ekosistem domestik,” sambung Hasan

Sebagai langkah nyata mendukung pengembangan industri, OJK telah menetapkan sektor Inovasi Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) sebagai prioritas pengembangan, dengan berbagai insentif berupa penyesuaian tarif penghutan.

Mulai Juli 2025 lalu melalui persetujuan Kementerian Keuangan pelaku IAKD tidak lagi dikenakan tarif berdasarkan PP Pungutan lama, dan sepanjang tahun 2025 tarif diberlakukan 0% untuk pedagang aset digital, PKA, PAJK, dan pelaku aset kripto.

Selanjutnya, secara bertahap hingga 2028 nanti tarif akan dikurangi minimal 50%, sebelum akhirnya kembali ke tarif normal pada 2029 untuk infrastruktur pasar seperti bursa clearing custody.

Skema insentif ini dirancang untuk memberikan ruang bagi entitas berizin di bidang IAKD membangun kapasitas, termasuk investasi teknologi, kelembagaan, dan layanan produk, tanpa terbebani biaya yang terlalu tinggi di tahap awal.

"Dukungan ini juga diharapkan dapat meningkatkan penetrasi pasar domestik, memperkuat ekosistem lokal, dan mendorong pertumbuhan industri aset digital yang lebih berkelanjutan," pungkas Hasan