periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp2,6 miliar hasil pemerasan yang melibatkan Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa. Uang tersebut disimpan dalam sejumlah karung yang terekam dalam sebuah video.

Berdasarkan video pada Kamis (22/1), tampak karung-karung berisi uang tersebut diserahkan dari warga kepada tersangka dugaan pemerasan di Pati selaku Kepala Desa Arummanis Sumarjion (JION). Pada video penerimaan uang tersebut, JION masih berstatus saksi karena saat itu juga penyidik masih melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan,” kata Budi, di Gedung KPK, Kamis (22/1).

Berdasarkan video itu, tampak karung-karung dengan warna berbeda berisi uang. Terdapat dua warga yang menyerahkan uang tersebut kepada JION. Namun, dua orang tersebut bukan calon perangkat desa yang menyetorkan uang, melainkan pihak yang dititipkan uang oleh Sumarjiono.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, uang tersebut awalnya dihimpun dari beberapa orang sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam karung.

“Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang. Dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Masukin karung dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu, Pak. Bawa karungnya gitu,” kata Asep, di Gedung KPK, Rabu (21/1).

Menurut Asep, proses membawa uang dalam karung itu juga sempat terekam. Uang dalam karung tersebut terdiri dari berbagai pecahan.

“Uangnya itu kan tadi kelihatan ada yang Rp10.000-an. Ada yang berapa. Pecahan-pecahan gitu. Tadi kelihatan rapi itu,” ucap Asep.

Asep menambahkan, sebelum ditunjukkan ke publik, uang tersebut telah dikemas ulang oleh penyidik. Namun, kondisi aslinya tidak tersusun rapi.

Diketahui, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Tiga tersangka itu merupakan kepala desa di wilayah Pati yang juga terlibat dalam perkara pemerasan ini.