Periskop.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Jawa Barat, menyiagakan personel selama 24 jam, untuk mengamankan aset daerah serta ratusan satwa di kawasan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Langkah ini dilakukan setelah pencabutan izin lembaga konservasi oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan pengamanan tersebut dilakukan melalui penyegelan sejumlah akses masuk kebun Binatang. Hal ini guna melindungi Barang Milik Daerah (BMD), sekaligus memastikan keberlangsungan hidup satwa.

“Sejak izin dicabut, maka aset BMD di sini menjadi tanggung jawab kami. Satpol PP akan siaga 24 jam untuk bersama-sama menjaga aset dan satwa yang ada di dalam,” ujar Bambang di Bandung, Kamis (5/2). 

Ia menyebutkan, terdapat sekitar 711 satwa di kawasan tersebut yang harus tetap terjamin perawatan serta kesejahteraannya. Karena itu pengamanan tidak hanya berfokus pada aset fisik, melainkan juga aspek konservasi.

“Satwa di sini ada 711 ekor. Ini tanggung jawab kita bersama. Kita jaga, kita pelihara, kita pastikan tetap mendapatkan perawatan dan pakan dengan baik,” tuturnya.

Bambang menjelaskan, penyegelan yang dilakukan pihaknya sebagai langkah pengamanan aset daerah dan bukan merupakan tindakan pengusiran atau eksekusi.

“Hari ini kami melakukan penyegelan untuk kepentingan kita bersama. Di dalam kawasan masih terdapat satwa dan para pekerja, sehingga langkah pengamanan dilakukan secara terukur dan tetap mengedepankan koordinasi,” jelasnya. 

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP menutup pintu utama dan pintu samping di area parkir kebun binatang. Satu pintu kecil tetap dibuka sebagai akses darurat serta jalur teknis perawatan satwa.

“Pintu utama kita tutup, pintu samping di selasar parkir juga kita tutup. Ada satu pintu kecil yang difungsikan sebagai jalur darurat dan akses teknis untuk pemeliharaan satwa, itu kita jaga bersama antara Satpol PP dan para pekerja,” jelas Bambang.

Ia menambahkan, pencabutan izin lembaga konservasi oleh Kemenhut sejak 3 Februari 2026 menjadi dasar pengamanan kawasan tersebut. Pasalnya, seluruh aset barang milik daerah berada dalam tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Penyelamatan Satwa
Untuk diketahui, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang mengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Langkah ini diambil sebagai langkah penyelamatan satwa dan penataan pengelolaan kawasan tersebut.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Satyawan Pudiyatmoko di Bandung, Kamis, mengatakan pencabutan izin itu agar negara dapat memastikan seluruh satwa tetap terlindungi.

“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” katanya.

Kemenhut akan bertanggung jawab terhadap perawatan dan penyelamatan seluruh satwa selama maksimal tiga bulan ke depan, sampai ditetapkan pengelola baru yang dinilai profesional serta memenuhi standar kesejahteraan satwa.

“Kebun Binatang Bandung adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.

Pemerintah juga menegaskan kehadiran negara, dalam menjaga aset daerah sekaligus menyelamatkan satwa melalui pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Kebun Binatang Bandung, menyusul pengosongan aktivitas YMT dan pencabutan izin lembaga konservasi tersebut oleh Menteri Kehutanan.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pengamanan kawasan Kebun Binatang Bandung untuk menata aset milik daerah dan memastikan keselamatan seluruh satwa.

“Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi,” bebernya. 

Ia menjelaska,n penanganan Kebun Binatang Bandung secara bersama oleh pemerintah pusat melalui Kemenhut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kehutanan, serta Pemerintah Kota Bandung agar masa transisi berjalan aman dan terkendali.

Ia menegaskan, kewenangan terhadap satwa, khususnya satwa dilindungi, berada pada Kemenhut. Sedangkan Pemkot Bandung mendukung upaya penyelamatan serta perawatan sesuai standar kesejahteraan.

“Satwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif atau kelembagaan. Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka aman, dirawat, dan tidak terlantar,” ujarnya.
Mundur Sebagai Pengelola
Sementara itu, Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) menyatakan mematuhi kebijakan Pemerintah Kota Bandung terkait penyegelan kawasan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), sebagai bagian dari penataan aset daerah. 

Ketua YMT John Sumampauw menilai, langkah penyegelan tersebut merupakan bentuk ketegasan aparatur pemerintah kota dalam menertibkan pengelolaan aset negara.

“Kalau saya melihat ini bentuk suatu ketegasan yang kita cari, bahwa akhirnya aparatur Kota Bandung benar-benar serius menanggapi orang-orang tidak bertanggung jawab yang menduduki lahan negara, aset negara,” ujar John di Bandung, Kamis. 

Meski izin lembaga konservasi YMT telah dicabut, John menuturkan pihaknya tetap bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh kebijakan pemerintah. “Kita juga memberi apresiasi karena izin LK kita dicabut. Kita manut dan kooperatif terhadap kebijakan pemerintah, dan selalu kooperatif apa pun itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, John menegaskan, Yayasan Margasatwa Tamansari secara resmi siap mundur dari pengelolaan Bandung Zoo, serta mengembalikan seluruh satwa yang selama ini dititipkan kepada pihak-pihak terkait.

Ia menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah, sekaligus komitmen untuk memastikan kesejahteraan satwa tetap terjaga selama masa transisi.

“Pada prinsipnya kami siap mundur dan mengembalikan seluruh satwa titipan kepada pihak-pihak yang berwenang. Kami ingin proses ini berjalan baik dan satwa tetap terlindungi,” ujarnya.

John berharap ke depan Bandung Zoo dapat dikelola oleh pihak yang profesional dan berpengalaman agar mampu memaksimalkan potensi aset daerah. 

“Harapan kita Bandung Zoo akan dikelola oleh pengelola yang profesional, yang punya pengalaman, dan benar-benar bisa memaksimalkan aset kota ini,” serunya. 

Ia menambahkan, pengelolaan yang baik juga berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Bandung. “Kalau benar dikelola dengan baik, itu akan menjadi pemasukan PAD yang berarti untuk Kota Bandung. Tapi kalau tidak dikelola dengan baik, ini akan menjadi beban Kota Bandung,” ujar John.