Uang Rp100.000 Bertanda Tangan Purbaya Diburu, Ini Respons BI!
BI menegaskan uang Rp100.000 cetakan 2026 bertanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo tetap sah sebagai alat pembayaran di NKRI.

Periskop.id - Uang pecahan Rp100.000 bertanda tangan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo ramai diperbincangkan hingga menjadi incaran warganet di media sosial.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, turut memberi respons bahwa uang tersebut tetap dinyatakan secara sah dapat digunakan untuk bertransaksi.
“Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," tegas Denny pada Selasa (22/9/2026).
Denny menjelaskan pencantuman tanda tangan pada uang Rupiah telah tercantum dalam Undang-Undang tentang Mata Uang yang sudah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Sesuai aturan tersebut, Rupiah kertas paling sedikit memuat tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia. Artinya, tanda tangan yang tercantum merupakan tanda tangan Menkeu dan Gubernur BI yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi uang Rupiah dilakukan.
Lebih lanjut, Denny mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan uang Rupiah yang bertanda tangan Purbaya dan Perry Warjiyo. Seluruh uang yang diterbitkan telah berlaku sesuai ketentuan.
Diketahui, Purbaya Yudhi Sadewa telah menyelesaikan masa tugasnya sebagai Menteri Keuangan pada 14 September 2026 lalu, digantikan oleh Suahasil Nazara. Selain itu, Perry Warjiyo telah mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia pada 27 Juli 2026, digantikan Destry Damayanti.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Ramdan Denny Prakoso, Purbaya Yudhi Sadewa, Bank Indonesia (BI), dan Rupiah dengan mengeklik tautan.


Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.