Korupsi Bikin Negara Rugi Rp330,9 Triliun, yang Balik Cuma 4,8%
Data ICW mencatat kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp330,9 triliun pada 2024, sementara tingkat pemulihannya hanya 4,8%.

Periskop.id - Tindak pidana korupsi masih menjadi benalu berat yang menggerogoti stabilitas perekonomian serta pembangunan nasional di Indonesia. Dampak destruktif yang ditimbulkannya tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan, tetapi juga merampas hak-hak publik melalui kerugian negara dalam jumlah yang sangat fantastis.
Di tengah berbagai upaya penegakan hukum dan penindakan kasus rasuah, publik kerap menyoroti sejauh mana uang rakyat yang digelapkan tersebut dapat diselamatkan kembali ke kas negara. Angka penindakan hukum yang tinggi sayangnya belum berbanding lurus dengan efektivitas pengembalian dana, sehingga potensi hilangnya anggaran negara tetap berada pada level yang mengkhawatirkan.
Memahami Tantangan Rendahnya Asset Recovery Rate
Dalam mengukur efektivitas pemberantasan penyelewengan anggaran, indikator utama yang dijadikan acuan adalah Tingkat Pemulihan Kerugian Negara atau dikenal sebagai asset recovery rate.
Secara definisi, asset recovery rate merupakan persentase atau rasio dari jumlah aset dan dana yang berhasil disita serta dikembalikan oleh instansi penegak hukum dari total nilai kerusakan finansial yang ditimbulkan oleh penjahat korporasi maupun individu.
Data terbaru yang dihimpun dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan diolah oleh Periskop.id menunjukkan dinamika yang memprihatinkan. Meski nilai penindakan dan cakupan kasus terus berkembang, tingkat pemulihan aset negara kerap kali fluktuatif dan berada di angka yang relatif sangat minim dibandingkan total dana yang menguap.
Puncaknya terlihat pada grafik pengeluaran negara yang mengalami lonjakan signifikan, di mana tingkat pengembalian aset justru gagal mengimbangi laju lonjakan kerugian finansial tersebut.
Data Tren Kerugian Negara dan Pemulihan Aset
Berikut adalah data rincian total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi beserta persentase pemulihan aset dari tahun 2017 hingga 2024:
| Tahun | Total Kerugian Negara (Rp Triliun) | Tingkat Pemulihan Kerugian Negara |
|---|---|---|
| 2017 | 29,4 | 4,8% |
| 2018 | 9,3 | 9,0% |
| 2019 | 12,0 | 6,2% |
| 2020 | 56,7 | 15,7% |
| 2021 | 62,9 | 2,2% |
| 2022 | 48,7 | 7,9% |
| 2023 | 56,1 | 13,0% |
| 2024 | 330,9 | 4,8% |
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Korupsi dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.