periskop.id - Komisi Eropa telah mengadopsi aturan baru yang memungkinkan warga negara Indonesia untuk mendapatkan visa Schengen multiple entry dengan masa berlaku hingga lima tahun. Aturan yang disebut skema visa cascade ini lebih menguntungkan dibandingkan regulasi standar yang berlaku sebelumnya. Hal ini sebagaimana dilaporkan oleh Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Kamis (24/7).
Dalam skema baru ini, warga Indonesia yang berdomisili di Tanah Air dapat mengajukan visa Schengen Indonesia dengan masa berlaku hingga lima tahun. Syaratnya, pemohon harus sudah pernah memiliki dan menggunakan satu visa secara sah dalam tiga tahun terakhir, serta paspornya masih memiliki masa berlaku yang cukup.
Keputusan ini merupakan pencapaian penting dalam hubungan bilateral Uni Eropa dan Indonesia. Pengumuman ini juga menjadi bagian dari inisiatif untuk mempererat hubungan antarwarga.
Dengan visa Schengen ini, pemegangnya dapat bepergian bebas di Wilayah Schengen untuk kunjungan singkat dengan durasi maksimal 90 hari dalam periode 180 hari. Visa ini berlaku untuk berbagai tujuan, seperti wisata dan bisnis, namun tidak memberikan izin untuk bekerja.
Wilayah Schengen terdiri dari 29 negara Eropa (25 negara anggota UE), termasuk Belgia, Kroasia, Jerman, Spanyol, Prancis, Italia, Belanda, Polandia, Portugal, dan Swedia. Selain itu, wilayah ini juga mencakup Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss.
Tinggalkan Komentar
Komentar