periskop.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengajukan usulan sebanyak 17 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026.
Usulan tersebut telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Untuk usulan RUU Prolegnas Prioritas 2026, pemerintah mengusulkan 17 RUU," kata Eddy dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9).
Berikut adalah daftar lengkap 17 RUU yang diusulkan pemerintah untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026:
- RUU tentang Hukum Acara Perdata
- RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
- RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara
- RUU tentang Hukum Perdata Internasional
- RUU tentang Desain Industri
- RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
- RUU tentang Ketenaganukliran (merupakan luncuran dari 2025)
- RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
- RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati
- RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah
- RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meteorologi Legal
- RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
- RUU tentang Kewarganegaraan
- RUU tentang Badan Usaha
- RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi
- RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara
Selain itu, terkait evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, pemerintah juga mengusulkan sejumlah RUU. Berikut daftarnya:
- RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati
- RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah
- RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara
- RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
- RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Di sisi lain, pemerintah juga mengusulkan agar RUU tentang Keadilan Restoratif dikeluarkan dari daftar Prolegnas jangka menengah.
Eddy menjelaskan materi muatan RUU tersebut sudah tercakup dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Materi pokok pengaturannya sudah tercakup dalam RUU KUHAP, dan akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pelaksanaannya," tuturnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar