periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu meminta agar ada pengecualian untuk tindak pidana korupsi dalam RUU Penyadapan karena menjadi extraordinary crime.

“Apakah nanti dikecualikan seperti yang ada sekarang ini, khusus untuk tindak pidana korupsi karena tindak-tindak korupsi itu adalah extraordinary crime, kejahatan yang luar biasa,” kata Asep, di Gedung KPK, Senin (1/12).

Asep menyampaikan, jika tindak pidana korupsi dikecualikan, penyadapan dapat dilakukan dalam proses penyelidikan KPK.

“Sehingga bisa dalam penanganannya dikecualikan untuk penyadapannya bisa dilakukan pada saat penyelidikan. Tentunya kami akan mempersiapkan diri untuk hal tersebut,” tutur dia. Selain itu, Asep juga mengungkapkan, pihaknya akan mengkaji RUU Penyadapan di Prolegnas Prioritas 2026 ini.

“Pimpinan komisi maupun dengan Biro Hukum, akan mengkaji hal tersebut dan kita akan mempersiapkannya,” tutur dia.

Menurut Asep, jika penyadapan hanya dilakukan saat penyidikan, akan ada perubahan peraturan hukum acara.

“Saat ini kan pada saat penyelidikan sudah boleh. Nah kemudian jika memang nanti ditetapkan bahwa untuk penyadapan itu pada saat penyidikan, tentunya akan mengubah hukum acara kita, sangat berubah,” ucap Asep. 

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, RUU Penyadapan dinilai penting untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel, mengenai praktik penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara.

"Diusulkan sebagai RUU usul inisiatif Badan Legislasi," kata Bob, di Jakarta, Kamis (27/11).

Bob mengatakan, sebelumnya Baleg DPR juga sudah membahas soal hukum secara umum atau universal. Selanjutnya, pihaknya akan membahas spesifik kepada hukum pidana karena penyadapan yang dimaksud adalah terkait dengan pidana.