periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menjelaskan alasan pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membantu pembangunan kembali Pondok Pesantren Al Khoziny yang ambruk.

Menurutnya, kehadiran negara dalam situasi ini merupakan bentuk tanggung jawab untuk menjamin rasa aman dan nyaman bagi para santri dalam menuntut ilmu. 

“Pertama, bagi pemerintah yang paling penting adalah perlindungan rasa aman, nyaman buat belajar itu kewajiban pemerintah. Itu wujud kehadiran pemerintah,” kata Cak Imin dikutip dari Antara, Selasa (14/10).

Ia menegaskan, penggunaan APBN bukan berarti mengabaikan proses hukum atas dugaan kelalaian pihak tertentu. Pemerintah tetap mendorong penegakan hukum berjalan, namun di sisi lain harus segera memastikan santri yang terdampak tetap bisa belajar dengan layak. 

“Soal ada yang salah, kelalaian, itu proses yang lain yang silakan dilanjutkan. Tapi bahwa ada fakta generasi kita sedang mengikuti pembelajaran yang harus terlindungi, itu makna kehadiran negara,” ujarnya.

Cak Imin juga menekankan bahwa penggunaan APBN diperlukan agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat. Ia menanggapi kritik yang mempertanyakan alasan pesantren mendapat bantuan negara dengan menegaskan bahwa mayoritas pesantren selama ini justru tumbuh secara swadaya tanpa banyak dukungan pemerintah.

“Teman-teman yang mengkritik pesantren kenapa kok dibantu, perlu dicatat pesantren adalah lembaga terbanyak yang tidak menerima bantuan dari pemerintah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap pesantren yang sejak lama menjadi bagian penting dari masyarakat Indonesia. Menurutnya, pesantren tumbuh dari nilai gotong royong dan kemandirian yang harus dijaga. “Mereka justru kekuatan yang harus dijaga oleh pemerintah, karena inisiatif masyarakat amat sangat lebih penting dan amat sangat kita butuhkan,” kata Cak Imin.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah melalui APBN bukan untuk menggantikan peran masyarakat, melainkan memastikan agar penyelenggaraan pendidikan di pesantren berjalan aman, terawasi, dan tidak lagi menimbulkan tragedi serupa di masa depan.