periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan mekanisme khusus dalam lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi. Langkah ini diambil untuk menjamin kepuasan peserta lelang agar tidak merasa tertipu dengan kondisi barang yang ditawar.
“Tujuannya adalah yang utama tentu transparansi. Jadi tidak ada ceritanya para calon peserta lelang akan beli lelangnya kayak kucing dalam karung. Tidak tahu apa yang dibeli, tahu-tahu beli,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto, di Gedung Rupbasan KPK, Rabu (26/11).
Mungki menjelaskan, setelah pengumuman lelang, pihaknya akan menggelar tahapan aanwijzing (penjelasan lelang). Dalam proses ini, KPK memberikan akses penuh kepada calon pembeli untuk melihat dan memeriksa objek lelang secara detail.
Mekanisme ini memungkinkan peserta tidak hanya melihat fisik, tetapi juga mencoba fungsi barang tersebut. Hal ini dinilai penting sebagai bentuk jaminan transparansi lembaga antirasuah kepada publik.
“Kalau di sini kita ada mekanisme aanwijzing. Nanti dilihat secara langsung. Bisa mesinnya dicoba kalau untuk kendaraan. Mungkin kalau untuk perhiasan bisa dilihat langsung diraba dan sebagainya. Sehingga memastikan bahwa barang yang nanti akan dibeli oleh masyarakat melalui lelang merupakan barang sesuai dengan apa yang diinginkan,” ujar Mungki.
Secara teknis, Mungki memaparkan urutan prosesnya. Setelah tahap aanwijzing selesai, KPK baru akan melaksanakan lelang resmi pada 9 Desember 2025. Penetapan pemenang akan langsung dilakukan begitu batas akhir penawaran ditutup.
Peserta yang dinyatakan menang memiliki kewajiban melunasi pembayaran dalam tempo singkat. KPK memberikan tenggat waktu pelunasan selama lima hari kerja pascapelaksanaan lelang.
“Setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang, dia akan dikasih jangka waktu 5 hari. 5 hari kerja untuk melakukan pelunasan terhadap sisa dari nilai barang yang diminati yang menjadi pemenang lelangnya tersebut,” ucap dia.
Selain harga barang, peserta juga dikenakan biaya tambahan berupa bea lelang pembeli. Besaran bea ditetapkan 2% dari harga lelang untuk barang tidak bergerak, dan 3% untuk barang bergerak.
Mungki menambahkan alur dana hasil lelang akan bermuara ke kas negara. Setelah pelunasan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan mentransfer dana ke rekening penampungan KPK.
Selanjutnya, KPK menyetorkan seluruh hasil bersih lelang tersebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kemudian, pemenang lelang menyerahkan kuitansi pelunasan kepada KPK, lalu objek lelang diserahkan kepada pemenang lelang,” pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar