periskop.id - Soesilo Aribowo, Kuasa hukum Ira Puspadewi, mengungkapkan reaksi kliennya ketika mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Soesilo menyampaikan, Ira sangat senang mengetahui hal tersebut.
“Ya seneng lah, terima kasih, alhamdulillah gitu,” kata Soesilo, di Gedung KPK, usai bertemu dengan Ira, Rabu (26/11).
Ira juga tidak memiliki ekspektasi dirinya akan mendapatkan rehabilitasi dari presiden.
“Engga, engga ada bayangan. Ya bayangannya doa doang,” tutur Soesilo.
Ia juga menyampaikan, kliennya mengetahui rehabilitasi itu sejak diumumkan oleh Sufmi Dasco.
“Habis buka puasa katanya, dia (Ira) lihat itu,” ujar dia.
Kendati demikian, sampai saat ini, Ira masih belum keluar dari rumah tahanan karena masih menunggu surat resmi dari Kementerian Hukum (Kemenkum).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan pers bersama di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11).
Dasco menyampaikan, pihaknya telah menerima berbagai aspirasi dan laporan dari masyarakat terkait dinamika yang terjadi di ASDP. Menanggapi aspirasi tersebut, DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian mendalam atas perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono.
Dasco menegaskan, pihaknya melalui proses komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah menghasilkan keputusan penting pada hari ini.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” tutur dia.
Diketahui, Ira Puspadewi divonis pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan. Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
Adapun, ketiga terdakwa diduga merugikan negara senilai Rp1,25 triliun. Perbuatan korupsi para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Adjie sebagai pemilik manfaat PT JN.
Perbuatan melawan hukum dilakukan dengan mempermudah pelaksanaan kerja sama operasi (KSO) antara PT ASDP dan PT JN sehingga memperkaya Adjie senilai Rp1,25 triliun.
Tinggalkan Komentar
Komentar