periskop.id - Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Arie Rompas menegaskan, bencana Sumatera perlu dinaikkan menjadi bencana nasional oleh pemerintah pusat. Sebab, situasi semakin kritis di tiga provinsi Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

“Pemerintah harus menetapkan ini sebagai bencana nasional karena situasi hari ini distribusi logistik, distribusi pangan termasuk makanan itu sudah terhambat ya saat ini,” kata Arie kepada Periskop, Senin (1/12).

Arie melihat, penetapan status bencana nasional harus segera dilakukan mengingat setiap hari korban jiwa semakin bertambah. Pemerintah pusat harus segera mengatasinya dengan cepat.

“Karena masih gagap (menetapkan bencana nasional), ini harus dilakukan sesegera mungkin. Selain ada yang sudah meninggal 400an, itu juga masih ada yang hilang. Jadi, perlu dilakukan tindakan segera untuk mengatasi masalah-masalah yang terjadi di wilayah,” ungkap Arie.

Selain itu, pemerintah harus mengevaluasi izin di wilayah-wilayah daerah aliran sungai (DAS) untuk memulihkan fungsi hutan seperti semula.

“Wilayah DAS di mana izinnya sudah diberikan dan melebihi kapasitas dari wilayah kampung itu harus dievaluasi yang akan tercampur. Nah sementara wilayah-wilayah DAS yang sudah parah atau kritis, itu harus dipulihkan, pindah repesasi di wilayah-wilayah itu untuk mengembalikan fungsi hutannya di bawah 30%,” tutur dia.

Pada kesempatan berbeda, Direktur Eksekutif Daerah Yogyakarta Walhi Gandar Mahojwala turut mendesak agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus sangat tanggap darurat. Tak hanya setelah kejadian, sebelum bencana terjadi pemerintah harus memberikan respons tanggap sebagai bentuk antisipasi.

“Konsepsinya harus bergeser ke aksi yang lebih antisipatif. Jadi, sebelum kejadian, saat tanda-tandanya sudah kelihatan, kesiap siagaan, antisipatif, mitigasi, itu harus dilakukan lebih dahulu. Kalau tidak, korban akan semakin tinggi, semakin banyak,” tutur Gandar, dalam konferensi pers, Senin (1/12).

Gandar menyoroti, pemerintah perlu meningkatkan instrumen perlindungan, seperti analisis risiko bencana. Bahkan, saat ini, pemerintah menilai instrumen itu sebagai investasi, bukan lagi tanggap darurat.

“Jadi memang kegagalannya adalah kegagalan ideologis. Dan itu berubah konsepsinya dari tanggap darurat ke investasi di pembangunan, investasi di tata ruang, pengelolaan hulu hilir dengan serius, itu sangat minim dikerjakan sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko bencana,” pungkas Gandar.