periskop.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menanggapi rilis Indeks HAM Indonesia 2025 Setara Institute yang dianggap sah, tetapi Indeks HAM resmi harus menjadi acuan nasional.

Pigai menyampaikan, berbagai indeks HAM di publik merupakan indeks yang disusun oleh lembaga swasta, komunitas, maupun institusi non-negara. Ia menyebut indeks tersebut sah sebagai perspektif, tetapi tidak dapat dijadikan rujukan resmi negara.

“Kalau ada indeks-indeks yang dikeluarkan, maka itu adalah indeks dari setiap institusi swasta, seseorang, atau mungkin juga komunitas atau lembaga lain,” kata Pigai, di Gedung Kementerian HAM, Rabu (17/12).

Pigai menekankan, Indeks HAM pemerintah disusun berdasarkan metodologi ilmiah dan standar statistik internasional yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS). Pengolahan data itu memiliki legitimasi dan kredibilitas global.

“Indeks HAM resmi pemerintah itu sains, ilmu pengetahuan karena standar statistik internasional oleh BPS sudah diuji dan dikontrol di tingkat internasional,” jelas Pigai.

Pigai menambahkan, Indeks HAM resmi pemerintah dapat digunakan sebagai alat ukur, pisau analisis, dan instrumen evaluasi oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi dan lembaga sipil.

Sementara itu, indeks HAM yang disusun lembaga non-pemerintah tetap boleh diterbitkan sebagai bagian dari kebebasan akademik dan sipil, tetapi tidak menggantikan posisi indeks resmi negara.

“Siapa saja boleh menulis indeks, itu namanya indeks perspektif. Tapi ini adalah Indeks HAM Republik Indonesia,” tegas Pigai.

Pigai menjelaskan, Indeks HAM yang dirilis Kementerian HAM merupakan angka dasar pertama yang secara resmi dikeluarkan oleh Indonesia sejak kemerdekaan. Indeks tersebut merupakan bagian tindak lanjut visi Presiden Prabowo Subianto dalam agenda Asta Cita.

“Mulai sekarang indeks HAM yang kami keluarkan adalah baseline, angka dasar hari ini,” tutur dia.

Pigai menyatakan Indeks HAM akan terintegrasi dalam statistik nasional dan dirilis secara berkala oleh BPS, mencakup indeks HAM nasional, provinsi, sampai kabupaten/kota.

“Tahun depan indeks HAM ini akan muncul di statistik nasional, lengkap dengan bagan dan tabel, mulai dari indeks HAM kabupaten kota, provinsi, sampai nasional,” ujar Pigai.

Diketahui, SETARA Institute menyatakan indeks HAM 2025 Indonesia berada pada angka 3 dari 7, berdasarkan hasil penilaian pada 50 sub-indikator yang terklasifikasi dalam enam indikator hak sipil dan politik (sipil) serta lima indikator hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan di Jakarta, Rabu, menjelaskan penilaian diberikan dengan skala 1–7 yang menggambarkan nilai 1 sebagai pemajuan HAM paling buruk, sementara 7 menunjukkan paling baik.

“Indeks skor rata-rata untuk seluruh variabel pada indeks HAM 2025 adalah 3,0 atau turun sebesar 0,1 poin dari indeks HAM 2024 yang membukukan skor rata-rata nasional 3,1,” ucap Halili dalam peluncuran yang digelar bertepatan dengan Hari HAM Internasional 2025, Rabu (10/12).

Halili menjelaskan skor keseluruhan indeks HAM 2025 mayoritas dikontribusi oleh variabel hak ekosob dengan skor 3,2, sementara hak sipol berada pada skor 2,8. Kondisi ini menunjukkan adanya peringatan bagi pemerintah terkait penikmatan hak pada ranah sipol.