Periskop.id - Pemerintah memastikan sudah menyiapkan aturan terkait pemanfaatan kayu gelondongan terbawa banjir di Sumatra. Kebijakan ini juga diambil sebagai upaya mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi terdampak.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers pemulihan situasi pasca-bencana di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12). 

"Beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi, Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemkab/pemkot, berkenaaan dengan pemanfaatan kayu-kayu," katanya dalam sesi tanya jawab seputar limbah kayu gelondongan di Sumatera.

Dikatakan aturan tersebut disusun untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan tertib, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan. Ia menjelaskan, surat edaran itu mengatur mekanisme pemanfaatan kayu yang dapat digunakan untuk kepentingan rehabilitasi, termasuk pembangunan hunian sementara dan hunian tetap bagi masyarakat terdampak.

Menurut dia, regulasi tersebut telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah di semua tingkatan, agar pelaksanaannya berjalan selaras di lapangan. Ia pun menekankan, pemanfaatan kayu oleh masyarakat dimungkinkan, namun harus melalui koordinasi dengan pemerintah daerah setempat sesuai kewenangan masing-masing.

“Jadi, kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” ujarnya.

Kayu Ilegal
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperluas kanal aduan dan memperketat pengawasan kayu di wilayah terdampak banjir Sumatra. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah risiko pengangkutan kayu ilegal di tengah situasi bencana.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut Yazid Nurhuda menyampaikan, langkah itu diambil mendukung Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang menghentikan sementara seluruh aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu. Tujuannya mencegah risiko pencampuran kayu ilegal di tengah situasi darurat bencana.

"Kami mendukung penuh keputusan pembekuan sementara ini. Dalam situasi tanggap darurat, fokus utama adalah pemulihan dan mitigasi risiko. Gakkum hadir untuk memastikan dan mencegah tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi bencana untuk kepentingan ilegal," ujar Yazid.

Langkah taktis dilakukan untuk menutup celah potensi adanya modus-modus pemanfaatan dan peredaran kayu ilegal dalam situasi bencana. Secara khusus Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut selama masa pembekuan berlangsung yaitu akan memperluas akses kanal pengaduan dan melakukan pengawasan ketat di lapangan.

Yazid menjelaskan, terkait pelaksanaan pengawasan di lapangan sejalan dengan instruksi Dirjen PHL kepada seluruh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan pemegang persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) Ditjen Gakkum Kehutanan telah menginstruksikan pengawas kehutanan untuk melakukan pengawasan intensif.

"Tim Gakkum Kehutanan akan mengawasi kepatuhan pemegang izin agar tidak melakukan pengangkutan, pemuatan, maupun pengiriman kayu dalam bentuk apapun sebagaimana mandat surat edaran tersebut," tuturnya. 

Ditjen Gakkum juga telah mengkoordinasikan hal tersebut kepada dinas yang membidangi kehutanan di tiga provinsi terdampak untuk bersama-sama melakukan pengawasan di lapangan.

Kebijakan itu berlaku efektif sejak tanggal 8 Desember 2025 sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut. Kemenhut berharap langkah preventif dan represif ini dapat menjaga kelestarian hutan sekaligus mendukung percepatan pemulihan pasca bencana di wilayah Sumatera.

Sementara itu, akses kanal pengaduan masyarakat menekankan pentingnya peran serta masyarakat sebagai mata dan telinga di lapangan. Ditjen Gakkum Kemenhut memperluas dan menyiagakan kanal pengaduan selama 24 jam dan meminta masyarakat di Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk segera melapor jika melihat adanya aktivitas pengangkutan kayu atau aktivitas penebangan yang mencurigakan saat masa penghentian ini berlaku.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center, media sosial resmi Gakkum, dan sistem pengaduan daring Gakkum Kemenhut yaitu pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id atau melalui Hotline +6285270149194 agar dapat direspons cepat oleh tim di lapangan.